Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan
Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.
Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Profil Lengkap Almas Tsaqibbirru, Dulu 'Loloskan' Gibran Jadi Cawapres Lewat MK Kini Gugat ke Pengadilan
Nama Almas Tsaqibbirru kembali menjadi perbincangan. Sebelumnya, Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Permohonan itu kemudian dikabulkan MK sehingga menjadi dasar Gibran Rakabuming mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, kini Almas mengajukan gugatan perdata kepada Gibran. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta gugatan itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Lantas siapakah Almas Tsaqibbirru? Berikut ulasannya
Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Profil Alma Tsaqibbirru
Dilansir dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.
Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas saat ini semester VIII.
Almas bertempat tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Almas juga putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Kala mengajukan gugatan MK, Almas menilai jika Gibran sosok ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia.
Dia mengaku mengidolakan putra Presiden Jokowi tersebut. Pria berusia 24 tahun itu menilai Gibran mempunyai pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral.
Untuk diketahui, ini kali kedua Almas menggugat Gibran dalam perkara wanprestasi. Pada 22 Januari 2024 gugatannya dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt ditolak hakim yang memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara.
Pada gugatan pertama ini, Almas menggugat Gibran Rp10 juta karena melakukan wanprestasi. Dia juga meminta hakim untuk menghukum Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media massa nasional dan lokal secara terbuka.
Namun, hakim menetapkan gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.
Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta yang dilihat merdeka.com pada Rabu (31/1) malam.
Baik Almas maupun Gibran belum memberikan penjelasan terkait perkara ini.