Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Sidang mediasi ketiga kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (19/2/2024) gagal mencapai kesepakatan alias deadlock.
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan tergugat atas penawaran dari pihak penggugat pada agenda sidang mediasi berikutnya.
Sidang dipimpin hakim mediator Bambang Ariyanto di ruang mediasi dan diversi.
Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih versi quick count Gibran Rakabuming Raka tak hadir. Ia kembali wakili oleh kuasa hukumnya, Richard Purnomo. Sedangkan Almas hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
Karena tidak menemui kata sepakat, Almas mengaku akan melanjutkan kasus tersebut.
"Kami sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri. Cuma saya masih berkeyakinan untuk tetap pada keyakinan saya dan saya ingin lanjut aja," ucap Almas seusai mediasi.
Saat ditanyakan ihwal tawarannya tersebut, Almas enggan menyampaikan.
Penjelasan Kubu Gibran
Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari menyampaikan jika upaya mediasi telah gagal dilakukan. Terkait penawaran yang disampaikan penggugat, pihaknya belum bisa menyepakatinya.
"Terkait tawaran dari penggugat ke kami ya, belum ada titik temu lah," katanya.
"Ada beberap point nanti bisa disampaikan penggugat. Ini lanjut sidang.
Sidang kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka diawali pada Rabu (7/12) tahun lalu. Saat itu sidang dengan agenda mediasi ini deadlock.
Demikian juga saat sidang kedua, Almas sebagai penggugat dan Gibran sebagai tergugat juga tidak hadir dalam sidang. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang dipimpin oleh hakim Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.