PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Nama Almas Tsaqibirru kembali ramai diperbincangkan. Almas diketahui mengajukan gugatan ke PN Surakarta dengan tergugat calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, nama Almas sempat ramai diperbincangkan saat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan hakim. Berkat gugatan yang diajukan Almas, Gibran memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Kali ini, Almas menggugat Gibran secara perdata atas tuduhan wanprestasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, belum bicara banyak saat dikonfirmasi. Namun dia mengakui masuknya gugatan Almas dengan tergugat Gibran.
"Nanti WA-kan, saya dipanggil ibu ketua untuk menanyakan itu juga," katanya
Dia juga mengaku belum membaca detil isi gugatan. "Nant tak baca dulu," katanya.
Namun demikian, Bambang memastikan bahwa gugatan itu masuk perkara perdata.
"Tadinya gugatan sederhana, karea bukan sederhana termasuk gugatan biasa, jadinya gugatan biasa," tegasnya.
Sementara Almas maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan apapun terkait gugatan itu. Pesan dan telepon merdeka.com belum direspons. Saat ayah Almas, Boyamin dihubungi, dia juga meminta agar dikonfirmasi ke pengacara.
"Maaf aku tidak bisa jawabnya, silakan ke lawyer. Aku bukan pada pihak dalam gugatan tersebut," kata Boyamin singkat.