Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Komandan Tim Kemenangan Nasional (TKN) Fanta Headquarter Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan menyatakan pihaknya menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
"Biasa aja ya, kan kita menghargai semua hak warga negara. Mungkin dia merasa ada hal yang harus disalurkan ya silakan saja. Tapi kan ya kita selalu ya menganggap bahwa Mas Gibran ini adalah representasi anak muda yang tadi banyak disampaikan oleh Pak Erick, yang bisa memahami kebutuhan anak muda itu ya tentu anak muda," kata Arief di Markas TKN Fanta Headquarter, Jakarta, Kamis (1/2).
"Jadi Mas Gibran tentu kita terus bersama-sama dan insyaallah 14 Februari kita optimis bisa sekali putaran," sambungnya.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Ini kali kedua Almas menggugat Gibran dalam perkara wanprestasi. Pada 22 Januari 2024 gugatannya dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt ditolak hakim yang memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara.
Pada gugatan pertama, Almas menggugat Gibran Rp10 juta karena melakukan wanprestasi. Dia juga meminta hakim untuk menghukum Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media massa nasional dan lokal secara terbuka.
Namun, hakim menetapkan gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.
Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta yang dilihat merdeka.com pada Rabu (31/1) malam.