Akal Nakal agar Lolos Uji KIR
Uji berkala kendaraan atau sering disebut uji KIR wajib dilakukan mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Uji KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih laik jalan atau tidak.
Fery Jagung (35) merapal doa dalam hati. Truk yang dikemudikannya melaju tanpa bisa dihentikan di jalur menurun Tol Cipularang. Berkali-kali kakinya menginjak pedal rem. Tak ada reaksi.
Mencoba tetap tenang, Fery berupaya memindahkan tuas persneling dari gigi empat ke gigi dua untuk mendapatkan efek engine brake. Usahanya gagal karena mesin mobil mati. Beruntung, kondisi lalu lintas saat itu sedang sepi. Truk akhirnya berhenti di rerumputan bahu jalan.
-
Di mana kecelakaan beruntun yang melibatkan truk itu terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Di mana kecelakaan KA Putri Deli dengan truk tronton terjadi? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana petugas di perlintasan sebidang menghentikan truk pemadam kebakaran? Ketika terjadi kebakaran dan akan ada kereta api yang akan melintas, petugas di perlintasan dan relawan memberhentikan damkar yang akan melintas, dengan memberi isyarat bendera merah dan tangan agar berhenti sejenak, ” tulis keterangan di video.
-
Kapan kecelakaan antara KA Brantas dan truk di perlintasan Madukoro terjadi? Peristiwa itu terjadi pukul 19.44 WIB.
©2022 Merdeka.com
"Kalau lagi ramai mobil, pasti tabrakan beruntun itu," kenang Fery saat menceritakan peristiwa rem blong yang dialaminya kepada merdeka.com dalam perbincangan via telepon pekan lalu.
Belasan tahun menjadi sopir truk barang, Fery menyebut, kejadian rem blong kerap terjadi. Apalagi jika jalur yang dilintasi melalui tanjakan dan turunan panjang. Dari beberapa kecelakaan yang dialami, paling parah truk Fery menyerempet pengendara motor. Untungnya, tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Sebelum pindah ke Jakarta beberapa tahun lalu, Fery bekerja sebagai sopir truk di wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Karet, minyak sawit, hingga sembako adalah barang yang sering diantarnya. Beberapa kali dia juga mengemudikan truk molen untuk mengantar semen.
"Rem truk cepat panas kalau sopir tidak jago mengendalikan. Ditambah muatan yang berat, sopir harus benar-benar waspada," ujarnya.
Fery mengaku selalu memastikan kondisi truk yang dibawanya dalam keadaan laik jalan. Terutama fungsi rem. Jika ada masalah, dia memilih memperbaiki dulu ketimbang memaksakan mengantar barang. Baginya, tidak ada kompromi untuk urusan nyawa.
"Urusan rem itu vital. Kalau sudah kejadian, sopir yang dikorbankan perusahaan," ujarnya.
Sementara Lukman (60), sopir truk logistik di Bengkulu mengaku tak berani mengakali jika ada komponen truk yang rusak agar lolos uji KIR. Puluhan tahun mengantar sembako dan hasil pertanian, peristiwa rem blong menjadi momok yang menakutkan.
"Minimal rem dan lampu aman, baru kita berani jalan," ujarnya kepada merdeka.com pekan lalu.
Jika masa uji KIR habis, sopir truk was-was bila dicegat petugas. Uang ratusan ribu rupiah bisa melayang untuk membayar denda kepada petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan agar mobil tidak dikandangkan.
Kongkalikong dengan Petugas
Uji berkala kendaraan atau sering disebut uji KIR wajib dilakukan mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Uji KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih laik jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda 'keur' yang berarti menyetujui.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1-3 dijelaskan, teknis uji KIR meliputi delapan pengecekan. (1) Emisi gas buang kendaraan bermotor, (2) Tingkat kebisingan, (3) Kemampuan rem utama, (4) Kemampuan rem parkir, (5) Kincup roda depan, (6) Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, (7) Akurasi alat penunjuk kecepatan, dan (8) Kedalaman alur ban.
Uji berkala dilakukan setiap enam bulan sekali di lokasi yang ditentukan sesuai registrasi asal truk. Meski begitu, banyak truk yang kedapatan beroperasi meski kondisinya tidak lolos uji KIR. Bahkan, ada yang sama sekali tidak pernah ikut uji KIR.
Fery menuturkan, perusahaan besar biasanya punya rekanan yang mengurus uji KIR tanpa perlu membawa truk-truk ke tempat pengujian. Selain itu, banyak truk yang dimodifikasi dengan memperpanjang sasis (rangka) dan dimensi bak truk agar kapasitas angkut lebih banyak.
"Kadang kala perusahaan gede itu mengubah sendiri. Sasis itu diubah di bengkel mereka. Kalau dari karoseri enggak berani, karena izinnya bisa dicabut. Karoseri itu sudah punya standarnya, enggak bisa dibuat semaunya," ujar Fery.
Saat uji KIR dilakukan, pemilik mengembalikan kondisi truk yang sudah diubah dimensinya menjadi ukuran standar sesuai tipe truk. Seperti dituturkan Lukman, sebelum dibawa ke tempat pengecekan, pemilik truk menyewa bak ukuran standar.
"Kita buka bak kita yang tinggi, pakai bak standar. Kalau enggak gitu enggak bakal lolos," ujarnya. Lukman menyebut di Jakarta dan Palembang ada tempat penyewaan bak standar untuk uji KIR.
Cara lain agar lolos uji KIR dengan 'numpang' di wilayah yang bukan domisili truk. Pemilik truk bekerja sama dengan 'orang dalam' untuk meloloskan truk saat proses pengecekan.
Seperti dijelaskan Lukman, misalnya dia gagal uji KIR di Palembang, truk kemudian dia bawa ke wilayah Lubuk Linggau untuk numpang pengecekan dan akhirnya dinyatakan lolos.
"Itu bayar lagi nanti, ada uang pengiriman. Itu yang sering terjadi, (truk) enggak dicek, main tembak ganti stiker dan buku KIR," ungkapnya. Ongkos numpang uji KIR ini minimal mencapai dua kali lipat dari tarif resmi.
Cara berikutnya untuk mengakali uji KIR adalah dengan menggunakan bantuan calo atau biro jasa. Hal ini biasa dilakukan karena truk yang sudah habis masa uji berkala tidak berada di wilayah domisili. Misalnya mobil asal Sumatera habis masa uji KIR saat berada di Pulau Jawa. Pemilik akan meminta sopir untuk memfoto seluruh bagian truk.
"Nanti calo yang mengurus. Bawa buku KIR doang terus mobil difoto, samping, depan, belakangnya. Jadi enggak usah bawa mobil," kata Lukman.
Udin, salah satu calo yang ditemui di kawasan Jakarta Barat menyebut tarif Rp50 ribu per item pengecekan. Misal kondisi ban sudah tipis, atau rem kurang pakem, dia bisa mengusahakan agar petugas pengecekan memberikan persetujuan agar lolos dengan catatan perbaikan. Dengan begitu, sopir truk tidak perlu bolak-balik ke tempat uji KIR.
"Itu namanya acc perbaikan. Biar mobil supaya lulus uji KIR," kata Udin yang sudah menjadi calo sejak tahun 80-an.
Udin mengungkapkan, ada juga pemilik yang hanya hanya mengirimkan foto kendaraan. Namun untuk yang satu ini Udin menyebut biayanya lebih mahal. "Bisa seribu (Rp1 juta). Soalnya main belakang kan, mobil enggak hadir," ujarnya.
Udin menyarankan agar pemilik tetap membawa kendaraan ke tempat uji KIR. "Misalnya jam 11 atau jam 12 datang. Ditinggal aja, kabari saya. Nanti saya yang urus," tukasnya.
Memperbanyak Tempat Uji KIR
Kementerian Perhubungan mengakui, dari 512 kabupaten/kota di Indonesia, tidak semuanya memiliki tempat uji KIR kendaraan. Lokasi uji yang sudah terakreditasi berada di 314 titik.
Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Tarma mengungkapkan, jumlah kendaraan yang telah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) sebanyak 4.323.957 kendaraan.
"Itu total untuk angkutan barang ataupun angkutan orang berdasarkan data 2021," jelasnya kepada merdeka.com.
Dia menyebut penyebab tempat uji KIR belum tersedia di semua wilayah karena gedung dan lokasi yang belum tersedia, kemudian penguji yang berkompeten masih kurang, hingga alat uji yang belum ada. Selain itu, pelaksanaan uji KIR juga harus didukung oleh peraturan daerah dari masing-masing wilayah.
Tarma menambahkan, Kemenhub telah memberikan bantuan teknis dengan mengadakan Kendaraan Uji Non Statis (uji kir keliling) dalam rangka mitigasi bagi daerah yang belum terakreditasi tersebut. Sepanjang 2020-2021, sebanyak 16 unit Kendaraan Uji Non Statis telah dibagikan ke 16 Balai Pengelola Transportasi Darat.
"Sisanya 9 unit sedang dalam tahap proses pengadaan di tahun 2022 ini," ujar Tama.
Sementara Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, pihaknya terus mengingatkan anggotanya untuk melakukan uji KIR sesuai aturan, 6 bulan sekali.
Gemilang menegaskan, perawatan truk adalah faktor paling utama yang harus dilakukan anggota untuk kendaraannya masing-masing. Selain menyangkut keselamatan sopir, truk yang terawat baik dapat terhindar dari potensi membahayakan pengguna jalan lain.
"KIR itu hanya berupa pemeriksaan saja, tapi yang terpenting adalah menjaga kendaraan selalu safe ketika kita turun ke jalan," tukasnya.
Gemilang tidak memungkiri, banyak pengusaha pemilik truk yang nakal dan tidak mematuhi aturan. Menurutnya, pengusaha yang tidak memperhatikan kelaikan kendaraan adalah pengusaha yang tidak memperhatikan nasib usahanya.
"Karena kalau kendaraannya tidak ready untuk jalan dengan laik, berarti dia kan mengorbankan pelayanan kepada pelanggannya juga. Mobil mogok tiap hari, mana bisa dapat duit," ujarnya.
Soal kongkalikong pemilik kendaraan dengan petugas saat uji KIR, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang tidak lolos akan diberikan catatan perbaikan minor maupun mayor. Perbaikan itu harus dilakukan.
Dengan sistem online yang sudah diterapkan sejak 2018, Budi meyakini permainan nakal petugas sulit dilakukan. "Itu yang saya sampaikan kepada para Kadishub, tolong kita sudah membuat aturan, sistem juga sudah kita perbaiki, di tempat uji KIR sudah kita tentukan kriteria juga standarnya, kembali ke situ saja. Kerjakan secara profesional saja," ujarnya.
Budi juga menyatakan, terkait kasus tabrakan maut di Balikpapan, dia memberi pengarahan kepada para Kadishub se-Indonesia. Dia meminta semua tempat uji berkala memasang pengumuman dilarang mengurus lewat calo.
"Saya pernah mengatakan beberapa kali, kalau yang ngurus uji KIR ini adalah calo atau biro jasa, mohon maaf saya katakan, banyak enggak benar. Saya juga minta tidak usah diterima lah lewat biro jasa. Kecuali biro jasa itu profesional," pungkasnya.
(mdk/bal)