Benteng Rizal buat Choel dan Andi Mallarangeng
KPK belum bisa menindaklanjuti hasil audit BPK karena belum bersifat definitif.
Hampir dua tahun Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik proyek Hambalang. Tetapi sampai saat ini rasuah di Kementerian Pemuda dan Olahraga era Andi Alfian Mallarangeng belum terkuak. Para pelaku masih bebas berkeliaran. Hanya bekas pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar sudah mendekam di penjara.
Teranyar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, kepada komisi antirasuah ini. Dalam hasil audit tahap kedua ini, indikasi kerugian negara proyek Hambalang membengkak menjadi Rp 463,67 miliar dari sebelumnya Rp 243,66 miliar versi audit tahap pertama BPK.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mempertanyakan validitas hasil audit itu. "Audit terkesan dipaksakan, sepihak, dan jauh dari kaidah audit semestinya," katanya dalam jumpa pers pekan lalu di kantor Freedom Institute.
Contohnya, kata Rizal, di halaman 41 menyebutkan ada pemberian uang Rp 600 juta. Informasi ini hanya berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.
Dia menilai laporan BPK bukan audit baik dan adil, sepihak, bahkan amatiran. "Kenapa BPK tidak bertanya kepada Andi dan Mahyudin?“ ujarnya geram.
Dia mengkritik oula soal adanya permintaan biaya 15 persen dari setiap proyek Kementerian Olahraga. Namun Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) alias Choel yang dituduh tidak diberikan ruang konfirmasi. Rizal berkukuh adiknya tidak terlibat dalam pengaturan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menurut hasil audit Hambalang tertanggal Juli 2013, biaya 18 persen dari proyek Hambalang akan mencapai Rp 40,1 miliar. Tapi yang diterima oleh KSO AW dari uang muka Rp 217 miliar dan kewajiban marketing Rp 1,05 miliar.
"Semua katanya, versi Wafid semata, yang sebenarnya dalam audit BPK kedua ini disimpulkan sebagai salah satu tokoh utama terlibat dalam berbagai kesalahan proyek Hambalang," tutur Rizal.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya tidak akan memakai sepenuhnya hasil audit BPK itu buat menjerat para pelaku proyek Hambalang. "Yang diperlukan KPK angka akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang menyebabkan proyek Hambalang bermasalah. Berapa nilai kerugian dari proyek itu," katanya.
KPK menilai laporan audit investigasi BPK masih bersifat indikatif sehingga tidak mungkin digunakan untuk menangani perkara. Lembaga audit negara ini dinilai belum merampungkan hasil audit definitif dari kerugian negara proyek Hambalang diminta KPK.
Karena itu, lembaga antirasuah ini tidak bisa merumuskan dakwaan hanya dari hasil audit indikatif. “Tahapan pemeriksaan kita belum bisa lanjutkan. Karena ini penting, sekarang ingin panggil tersangka, data belum ada," ujar Bambang. "Kita belum bisa konfirmasi angka itu dengan perbuatan itu."