Gaduh putusan Pemilu 2019 serentak
Putusan pemilu serentak sejatinya sudah keluar pada 26 Maret 2013.
Hanya tinggal hitungan bulan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilihan anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tetapi hampir setiap menjelang pemilu ada kegaduhan terkait aturan pelaksanaan. Dalam dua pemilu sebelumnya, partai gaduh karena perubahan tata cara pemenang pemilu legislatif ditentukan menjadi suara terbanyak.
Teranyar, kegaduhan terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diajukan aliansi masyarakat sipil. Mahkamah memutuskan Pemilu 2019 digelar serentak.
Ada yang pro dan kontra, terutama lantaran putusan itu tidak berlaku dalam pemilu tahun ini. Padahal, menurut Effendi Ghazali, jika putusan Mahkamah Konstitusi keluar jauh-jauh hari, pemilu serentak bisa dilangsungkan tahun ini.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memperhitungkan dampak jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014. Mereka khawatir terjadi kekacauan. "Kita tidak hanya murni berpikir secara hukum. Kita juga harus menjamin pelaksanaan pemilu tidak kacau," kata anggota majelis hakim Harjono.
Namun putusan keluar tiga bulan menjelang pesta demokrasi ini menimbulkan prasangka buruk. Sebab, putusan ini sejatinya sudah keluar 26 maret 2013 ketika Mahkamah Konstitusi masih dinahkodai Mahfud MD.
"Kalau begitu, kenapa tidak dari dulu diputuskan? Kenapa baru sekarang. Jadi, ada apa ya sampai untuk diputus saja lama sekali?" kata Effendi usai mendengarkan putusan itu.
Dia menilai putusan itu janggal. Sebab, jauh sebelum putusan dibacakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi. Tapi dalam jawabannya pada 30 Mei tahun lalu. Mahkamah Konstitusi beralasan putusan masih dalam rapat majelis hakim secara tertutup.
Effendi tidak ingin menuduh para hakim konstitusi berbohong, tetapi cara disampaikan Mahkamah Konstitusi menimbulkan masalah."Lain kali, kalau ditemukan cara pas, pasti akan lebih enak. Terima kasih hakim-hakim MK," sindirnya.
Hakim Konstitusi Harjono mengakui putusan soal pemilu serentak keluar pada 26 Maret 2013. Hanya saja saat itu belum diputuskan kapan waktu pelaksanaannya. "Putusan pemilu serentak itu pun baru disepakati secara lisan," katanya.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, sejumlah pihak mendorong agar ada sidang komite etik terhadap majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Sebaiknya ini didorong saja pada majelis etik untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi supaya jelas masalah ini. Menurut saya semangat itu yang harus ada," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin.
Baca juga:
Peluncuran buku Menata Ulang Jadwal Pilkada
Cari celah biar jadi calon presiden
Gugat aturan jelang pemilu
Nurul Arifin risaukan pengamanan pilkada serentak
Pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 14 hari? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).