Ironi Menteri Rini
Selama berkarir sebagai menteri BUMN, Rini juga kerap bersinggungan dengan kebijakan Presiden Jokowi.
Sejak tahun 2016, kehadiran Rini Soemarno dicekal. Komisi VI DPR tidak pernah kedatangan salah satu mitra kerja. Pengawasan dirasa tidak maksimal. Semua bermula setelah usulan Pansus Pelindo II meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diberhentikan.
Paripurna pada 23 Desember 2015, Pansus merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Rini. Menjadi poin utama pembahasan. Kemudian keputusan selanjutnya melarang kehadiran dalam kegiatan DPR. Rekomendasi pelarangan disetujui Fadli Zon ketika menjabat Plt ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
Pernah suatu hari Rini hadir. Pada awal pencekalan. Dia berada di dalam mobil. Sudah masuk area parkir. Ingin datang tatap muka dengan Komisi VI DPR. Rencana itu urung dilakukan. Setelah disarankan politikus Partai Demokrat, Azam Azman Natawijana.
Sebagai wakil ketua komisi VI DPR, Azam tidak ingin Rini dipermalukan. Apalagi penolakan justru berasal dari fraksi PDIP. "Kalau dikatain sama fraksi lain kan kasian juga. Ibu Rini juga manusia," ungkap Azam kepada merdeka.com, Kamis pekan lalu.
Mulai dari kejadian itu, Rini enggan bersua dengan mitra kerjanya. Tentu ini disayangkan. Sebagai pengawas kerja kementerian, DPR justru membiarkan. Azam beralasan, rekomendasi pimpinan DPR tidak pernah dicabut. Membuat pihaknya tidak pernah menyampaikan aspirasi langsung kepada Rini.
Rekomendasi pencekalan dikeluarkan setelah Pansus Angket Pelindo II menemukan banyak kesalahan aturan. Terutama terkait proses perpanjangan kontrak Pelindo II dengan Hychinson Port Holding (HPH). Di sana terbukti bahwa Rini mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak.
Ketika itu Rini sempat berdalih tidak mengetahui hukum perpanjangan kontrak. Menteri BUMN itu seolah tidak sejalan dengan Menteri Perhubungan saat itu yang melayangkan surat menolak perpanjangan kontrak.
Akibat kondisi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kerap mewakili kehadiran Rini. Kehadiran 'pemain pengganti' tidak membuat DPR puas. Banyak anggota komisi VI DPR merasa tidak bisa berinteraksi langsung. Meski melalui Sri Mulyani, tiap aspirasi dirasa tidak akan disampaikan semuanya.
"Pada pihak ketiga tentu ada ewoh pakewoh (basa-basi) ngomongnya. Dan sesama menteri tidak bisa ngomong sekeras kita bicara," jelas Azam. Dia menambahkan surat rekomendasi pelarangan Rini hadir ke DPR tidak pernah dicabut walau DPR berkali-kali ganti pimpinan.
Pansus Pelindo diketuai politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, hasil kerja selama 60 hari pada 2015 lalu, mengaku banyak mendapat temuan. Baik secara politik, hukum dan ekonomi. Mereka serta mendapatkan adanya upaya rekayasa sistematis atas pengalihan surplus ekonomi nasional ke pihak asing.
Proses perpanjangan kontrak HPH dirintis Dirut Pelindo II sejak 27 Juli tahun 2012 dan prinsip izin tersebut dikeluarkan menteri BUMN pada tanggal 9 Juni 2015. Dalam rapat pansus, Rini sempat berdalih bahwa izin prinsip dikeluarkan mensyaratkan kepemilikan saham Pelindo II harus 51 persen dan harus mematuhi ketentuan Undang-Undang 17 tahun 2008 yang memisahkan fungsi regulator dan operator.
Perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dengan HPH juga dirasa tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kondisi ini dianggap Pansus ketika itu tidak sesuai perintah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 22 dan Kepmen BUMN nomor KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN
Langgar Aturan Jokowi
Selama berkarir sebagai menteri BUMN, Rini juga kerap bersinggungan dengan kebijakan Presiden Jokowi. Moratorium perombakan eselon I maupun direksi BUMN diminta hingga pelantikan pemerintah baru pada Oktober 2019. Keputusan itu seolah tidak berlaku bagi Rini.
Jajaran direksi di bank pelat merah. Misalnya, Bank Mandiri. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memutuskan mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dari jajaran dewan komisaris perusahaan.
Kemudian mengganti dengan Rionald Silaban, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan di Kementerian Keuangan. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar menjadi acuan bahwa perombakan bisa dilakukan sesuai keinginan. "Itu kan kewenangan pemegang saham ya," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Nafas pada akhir Agustus lalu.
Perombakan juga dilakukan pada PT Bank Tabungan Negara (BTN). Posisi Maryono selaku direktur utama digantikan dengan Suprajarto eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam RUPSLB sudah memutuskan. Namun, keputusan itu mendapat ditolak.
Suprajarto seolah menentang keputusan Rini. Buruknya komunikasi antara menteri BUMN dan jajaran direksi dituding menjadi penyebab. Alhasil kurang dari 24 jam setelah ditunjuk, Suprajarto memilih mengundurkan diri.
"Saya tidak dapat menerima keputusan itu dan saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari hasil keputusan RUPSLB BTN," kata Suprajarto menjelaskan pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Rini belum memberikan sikapnya secara langsung. Termasuk perselisihan dengan komisi VI DPR. Pernyataan resmi Kementerian BUMN justru berasal dari Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo. Pihaknya berdalih bahwa rotasi kepada Suprajarto dilakukan demi meningkatan kinerja setiap BUMN.
Gatot mengaku selama ini komunikasi kementerian BUMN dengan Suprajarto berjalan baik. Sehingga penunjukan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. "Komunikasi terus dilakukan untuk bersama sebagai keluarga besar BUMN untuk memberikan yang terbaik bagi kinerja dan pertumbuhan BUMN ke depan," ujar Gatot.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut larangan dikeluarkan tidak menjadi beban Presiden Jokowi pada periode kedua. Hanya tersisa lebih kurang dua bulan periode pertama segera selesai.
Sayangnya pemerintah melalui Kementerian BUMN sebagai pemegang mayoritas saham tetap melakukan perombakan direksi. Tercatat tujuh perusahaan sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dan segera menggelar RUPSLB dalam waktu dekat.
"Ini kan saat-saat kritis ya. Relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depan," ungkap mantan Panglima TNI itu.
Menyikapi kondisi tersebut, Gatot keputusan Rini bukan bentuk arogansi. Semua keputusan sudah mendapat izin Presiden Jokowi. Sehingga tidak ada istilah bahwa menteri BUMN melakukan pembangkangan.
Menurut Gatot, Menteri Rini selama ini dikenal konsisten melakukan komunikasi dengan Jokowi. Terutama menyangkut keputusan perombakan kepada tiap perusahaan pelat merah. Tidak mungkin rasanya, kata dia, bila Rini mengambil keputusan melangkahi persetujuan kepala negara.
"Jadi sekali lagi ibu Rini tidak pernah sekalipun mengambil keputusan sendiri, selalu berkomunikasi dengan bapak presiden untuk hal-hal yang ada," tegas Gatot.
Perombakan direksi BUMN juga menjadi sorotan DPR. Mereka merasa seharusnya dilibatkan dalam tiap pergantian. Perlu ada kontrol tiap keputusan dilakukan kementerian.
Terkait perombakan direksi BUMN, komisi VI DPR merasa tidak mungkin Menteri Rini berani ambil keputusan sendiri. Walau sudah ada larangan, perombakan tentu sudah seizin Presiden Jokowi.
"Enggak mungkin menteri (Rini) berani. Buktinya setelah diganti, presiden diam saja. Tampak di luar saja begitu (menentang aturan)," kata Azam mengungkapkan.
DPR sebenarnya sedang mengajukan aturan untuk dilibatkan dalam tiap penunjukan komisaris maupun dewan direksi. Sayangnya aturan itu belum mendapat persetujuan pemerintah.
Selama ini posisi komisaris paling banyak diincar bekas tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014. Dengan mudah mereka mendapat posisi komisaris. Tentu keputusan ini sebaiknya dikontrol. Sehingga bisa dikomunikasikan terlebih dahulu.
Baca juga:
Menko Luhut Pastikan Perombakan Massal Direksi BUMN Sudah Seizin Presiden Jokowi
Pengamat: Perombakan Direksi BUMN Besar Pasti Sudah Seizin Istana
Inilah Hasil Polling Merdeka.com Menteri Favorit yang Layak Dipertahankan
Menteri Rini Minta Maaf Listrik Jakarta Sempat Kembali Padam
Menteri Rini Janji LRT Tidak Akan Mati Lampu
Menteri Rini: LRT Cibubur-Cawang Beroperasi November 2019