Keyakinan Ganda di Tubuh Partai Demokrat
Bila melihat poin AD/ART Demokrat tahun 2020, KLB Demokrat kubu Moeldoko banyak menabrak aturan. Seperti dalam Pasal 20 ayat 1, dan pasal 97. Di sana menyebut konflik internal partai harus diselesaikan di Mahkamah Partai.
Memakai kemeja biru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebanyak 34 Ketua DPD Partai Demokrat ikut mendampingi. Berbondong-bondong mereka meminta memberikan surat keberatan terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Dari sini pertarungan antara AHY dan Moeldoko terus meruncing.
Kubu Demokrat AHY meyakini bahwa KLB dilakukan Jhonny Allen Marbun dan kader pecatan lain, tidak sah secara hukum. Ini dikarenakan menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditetapkan pada Maret 2020, di bawah kepemimpinan AHY. Di mana sudah disahkan melalui SK Kemenkumham nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 yang diteken sejak 19 Mei 2020 lalu.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Parta Demokrat seolah-olah seperti pemegang suara yang sah," ungkap AHY di Kemenkumham pada 8 Maret 2021 lalu.
Kubu Moeldoko tidak tinggal diam. Alasan menggelar KLB KLB didasari atas tertutupnya segala informasi bagi para kader.
Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution menyampaikan, kalau pihaknya berpegangan pada AD/ART 2005. Dengan AD/ART itu timbul KLB di mana Moeldoko sebagai ketua umum dan mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.
Selain itu, Razman mengaku, KLB didasari atas tertutupnya segala informasi bagi para kader. Bahkan mereka mengaku tidak puas terhadap kongres pada 2020. Di mana dalam kongres itu AHY dipilih secara aklamasi. Bahkan wewenang majelis tinggi yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai terlampau besar yang disebut-sebut melampaui wewenang Ketua Umum.
Aturan ini terlihat dari pasal 5, pasal 32 dan pasal 33. Menurut Razman, dalam aturan itu penyelenggaraan kongres tiap calon ketua umum yang berhak maju harus disetujui majelis tinggi Demokrat. Tentu ini menabrak undang-undang partai politik Nomor 2 tahun 2011. "Ini yang dilanggar (kubu AHY)," kata Razman kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.
Celah dalam aturan itu itu menjadi dasar KLB digelar. Razman bahkan menyebut banyak kader Partai Demokrat melihat bahwa AD/ART Demokrat tahun 2020 diduga kuat akan menjadikan partai keluarga Cikeas.
Untuk itu, dia menyebut, bahwa Kubu Demokrat Deli Serdang bisa menunjuk siapa saja untuk menjadi ketua umum. Sehingga nama Moeldoko dipilih. Justru Moeldoko dipinang untuk memimpin Demokrat. Ini sekaligus menjawab tudingan kalau Moeldoko tak bisa jadi ketua umum.
"Ketika dia kongres luar biasa itu langsung menunjuk Pak Moeldoko dan otomatis menjadi anggota kan partai terbuka. Kapan saja masuk, any time. Jadi enggak dihambat-hambat," tegasnya.
Tabrak Aturan
Bila melihat poin AD/ART Demokrat tahun 2020, KLB Demokrat kubu Moeldoko banyak menabrak aturan. Seperti dalam Pasal 20 ayat 1, dan pasal 97. Di sana menyebut konflik internal partai harus diselesaikan di Mahkamah Partai.
Sedangkan Anggota Mahkamah partai dipilih dan ditetapkan Majelis Tinggi Partai. Dalam Pasal 17 ayat 6 huruf f yang menyebut bahwa Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan strategis tentang Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam KLB.
Ada juga dalam Pasal 98 ayat 2 dan 3 yang menyebut KLB bisa mengubah AD/ART asal diajukan 2/3 dari 34 Ketua DPD, dan 1/2 dari 514 Ketua DPC yang disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai. Sedangkan dalam Pasal 84 ayat 4 diatur KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari 34 Ketua DPD dan 1/2 dari 514 Ketua DPC.
Pasal 93 mengatur, peserta terdiri dari peserta yang mempunyai hak suara dan peserta yang diundang. Pasal 94 mengatur jumlah hak suara dalam KLB sebagai berikut; Majelis Tinggi Partai 9 hak suara, DPP 5 hak suara, DPD 2 hak suara, DPC 1 hak suara, Dewan Perwakilan Luar Negeri 1 hak suara, dan Organisasi Sayap 1 hak suara.
Kemudian dalam Pasal 95 mengatur, pengambilan keputusan di KLB Demokrat dapat dilakukan melalui aklamasi dan/atau pemungutan suara. Keputusan rapat-rapat Demokrat di setiap tingkatan kepengurusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta yang hadir.
Melihat seabrek aturan ini, Razman menilai, Demokrat semakin terasa partai milik keluarga. Sehingga tak bisa menggelar KLB apabila mengikuti aturan tersebut. Sebab, Ketua Majelis Tinggi Partai saat ini dijabat SBY yang tak lainnya adalah ayah dari AHY.
Dalam kata lain, SBY telah menutup celah-celah ataupun mengatur bagaimana caranya agar tak ada yang bisa untuk menggulingkan AHY sebagai Ketum. Kendati demikian KLB ini tetap dilakukan dan telah menyerahkan AD/ART versi Ketum Moeldoko ke Kemenkumham.
"Kalau mengacu pasal-pasal tersebut, posisi AHY hanya bisa diganti oleh orang yang dipilih oleh SBY. Sudah dikunci semua, ini kan pelanggaran," ungkap dia.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan, kalau konflik ini awal dari perjalanan panjang. Secara hukum tentu menunggu SK Kemenkumham. Siapapun yang disahkan dan tidak pasti akan melakukan banding. Namun, apabila Kemenkumham tidak memgesahkan KLB masa selesai segala urusan.
"Konflik ini sedang masuk babak baru, siapa yang paling legal di hukum, dan tentu dibumbui narasi publik dan butuh pengakuan maka saling tuding. Ada dua narasi yg besar dipertaruhkan satau narasi publik dan narasi hukum," katanya kepada merdeka.com.
Menurut Adi, sulit sekali KLB untuk menjatuhkan AHY dari kepemimpinannya sebagai Ketum. Memang seharusnya konflik ini dapat diselesaikan di internal partai. Dan tak seharusnya berujung ke pengadilan maupun Kemenkumham. Sebab, dualisme yang terjadi di partai akan terus terjadi apabila hal ini dibiarkan.
"Mestinya langkah utama diselesaikan di Mahkamah Partai. Dan pengadilan Kemenkumham mestinya tidak boleh memverifikasi apapun sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Partai, ini sesuai dengan undang-undang partai politik. Kedua kalau sudah Mahkamah Partai berbicara tentang ADRT, terutama AD/ART yang saat ini terdaftar di Kemenkumham. Kalau melihat AD/ART Kemenkumham tentu AD/ART AHY," ungka dia.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 10 orang penyelenggara KLB. Pihaknya menilai, hal itu perbuatan melanggar hukum karena telah melanggar konstitusi partai yang dilindungi negara. Sebab, AD/ART versi Demokrat AHY sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan sudah disahkan oleh SK Menkumham.
Menurut Herzaky, pihaknya tidak terima bila disebut melanggar aturan negara. Sebab semua sudah dipelajari bahwa ini sesuai Pasal 1-5 di Undang-Undang No 2 Tahun 2008 juncto 2011 tentang Partai Politik. "Jadi ini sudah sah," ujar Herzaky kepada merdeka.com.
Herzaky menyebutkan, apa yang dilakukan ini sama sekali tidak sesuai dengan hukum dan tidak demokratis. Sebab poin pertama adahlah KLB tersenggara bukan pihak yang berhak untuk mengusulkan atau meminta. Kedua, penyelenggaranya pun bukan pihak yang berhak untuk melaksanakan KLB sebagai panitia sesuai dengan AD/ART. Ketiga yang datang pun bukan pemilik suara yang sah. Keempat, pemimpin sidang pun bukan orang yang berhak.
"Kami mengajukan gugatan karena ini merupakan upaya terakhir kami untuk memuliakan hukum memuliakan pengadilan. Bukan hanya hukum tapi juga Demokrasi di Indonesia," ujar Herzaky.
Kendati demikian, Razman mengaku kalau pihaknya yakin menang di Kemenkumham. Salah satunya poin yang menguntungkannya adalah adanya dugaan pelanggaran AD/ART yang dilakukan AHY. "kita yakin karena itu kan berdasarkan undang-undang semua," ucap Razman menjelaskan.
Baca juga:
Manuver AHY Pertahankan Demokrat
AHY Curhat Kekisruhan Partai Demokrat pada JK
Amien Rais: Saya Tak Yakin Moeldoko Berani Kudeta Demokrat Tanpa Kedipan 'Lurah'
Ngabalin ke Bambang Widjojanto: Siapa yang Anda Maksud Brutal di Era Jokowi?
Prabowo-Airlangga Bertemu, Demokrat Nilai Silaturami Elite Penting saat Negara Susah
Demokrat: Moeldoko Ajak Eks Wakapolri Syafiruddin Jadi Pengurus, Tapi Ditolak