Mabes Polri: Jangan Terpengaruh FPI!
Polri meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI. Mereka merasa kegiatan ormas tersebut diduga kuat terafiliasi dengan terorisme.
Mabes Polri bergerak cepat untuk mematikan ruang gerak Front Pembela Islam (FPI). Setelah ormas itu dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama 6 menteri dan kepala lembaga, mereka dilarang melakukan ragam kegiatan maupun menggunakan atributnya.
Demi menegakkan aturan SKB, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan sampai mengeluarkan Maklumat. Berisikan kurang lebih sama dengan isi surat pembubaran FPI. Meski juga ada penegasan yang meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Polri meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI. Mereka merasa kegiatan ormas tersebut diduga kuat terafiliasi dengan terorisme. Untuk itu masyarakat diminta tidak terpengaruh.
Berikut petikan wawancara Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi dengan jurnalis merdeka.com Ronald Chaniago, Sabtu pekan lalu:
Saat di Polhukam ditampilkan video FPI diduga terafiliasi dengan ISIS pada 2015. Seberapa kuat dan dalam temuan Polri atas temuan FPI dan ISIS ini?
Polri tentu sudah mendalami hal ini, sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan data 35 orang anggt FPI terlibat TP Terorisme dan 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana. Selain itu 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu beberapa video orasi MRS/HRS (Rizieq Shihab) yang mendukung ISIS dan mengajak masyarakat untuk mendukung ISIS.
Lantas kenapa Polri tidak bergerak cepat kala sejak 2015 untuk segera menindak FPI lantara diduga terkait terorisme?
Polri tentu dalam bertindak tidak boleh gegabah dan Polri selalu menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah.
Saat Polri bertindak sudah pasti ada bukti permulaan yang cukup untuk mempidanakan seseorang terkait tindak pidana yang dilakukan orang tersebut.
FPI mengaku kalau pihaknya tidak pernah mendukung ISIS. Dalam video yang ditampilkan di Polhukam beberapa hari lalu, FPI mengaku kalau video itu editan. Bagaimana tanggapan polri? Apakah akan sudah mengecek kebenaran tersebut?
Itu merupakan hak FPI untuk menyangkal.
Kini nama FPI telah berubah menjadi Front Pemersatu Islam, lalu bagaimana langkah Polri terkait ini? Apakah akan selalu memantau kegiatannya atau ada cara lain?
Untuk mendirikan organisasi masyarakat ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi sesuai PP No. 58/2016 ttg Pelaksanaan UU 17/2013 terkait Ormas.
Pun syarat-syarat pendirian Ormas diatur di Kesbangpol, adalah:
- Mengumpulkan akta pendirian notaris memuat AD/ART;
- Daftar proja;
- Sumber pendanaan organisasi tsb;
- Surat keterangan domisili;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat Keterangan tidak dalam Sengketa Pengurusan, dan syarat2 lain yg diatur sesuai UU.
Bila ada yang mendeklarasikan Front Pemersatu Islam, bisa ditelusuri terdaftar atau tidak di Kemendagri.
Pasca pembubaran FPI, langkah atau tindakan tegas apa yang akan diambil Polri dalam menghadapi ke depan? Mengingat pembubaran ini penuh pro kontra.
Polri bersama dengan unsur terkait TNI dan Satpol PP akan tetap menjalankan putusan dari SKB yang ditandatangani 6 pejabat Negara (Kapolri, Mendagri, Menkominfo, Menkumham, Jaksa Agung, Ka BNPT).
Langkah tersebut berupa penghentian kegiatan, penggunaan simbol, atribut FPI yang secara de jure sudah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Polri juga senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada khalayak masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Bukti keseriusan Polri, yaitu telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/1/I/2021, tanggal 1 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri.
Sejauh apa saran maupun masukkan dari Polri kepada pemerintah saat membahas pembubaran FPI?
Seperti yang disampaikan di atas, pembubaran suatu ormas pasti sdh melalu berbagai pertimbangan, analisa dan pengkajian oleh stakeholder terkait.
Kegiatan FPI banyak yang positif terutama yang berhububgan dengan kemanusiaan, seperti bantuan bencana alam. Apakah kegiatan tersebut juga termasuk bagian yang dilarang?
Hakekatnya semua ormas pasti pernah melakukan kegiatan kemanusiaan bukan FPI semata.
Beberapa waktu lalu beredar Surat Telegram (STR) dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020, bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) berlatar belakang Islam. Bagaimana sebenarnya pembahasan di Polri terkait perintah ini?
Polri akan tetap menjalankan ketentuan dan perintah yang disampaikan oleh Pimpinan.
Pasca pembubaran FPI, banyak video yang mengejek maupun mengolok pemerintah di media sosial. Apakah Polri akan ambil langkah terkait ini?
Polri selalu melakukan cyber patrol dan untuk mengantisipasi Polri pasti melakukan penindakan bila sudah cukup data dan bukti yang dapat menjerat.
Kenapa Kapolri harus sampai mengeluarkan Maklumat terkait pembubaran FPI?
Polri perlu mengeluarkan Maklumat tersebut untuk penegasan kepada masyarakat luas bahwa FPI merupakan organisasi yang sudah dilarang melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Untuk ke depan apakah masih membuka kemungkinan bakal ada ormas dengan beragam latar belakang yang bakal disetop lagi kegiatannya oleh Polri?
Perlu digarisbawahi disini, yang berhak mengeluarkan dan mencabut status badan hukum dilaksanakan oleh Mendagri atau Menkumham yang tertuan di Perpu no.2 tahun 2017 tentang Perubahan UU no.17 tahun 2013 ttg Ormas pasal 61 ayat 3 yang menyatakan : "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh mendagri atau menkumham".
Pencabutan Sket Terdaftar dan Pencabutan Status Badan Hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau Paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Apakah Ormas yang kerap memalak pedagang kecil biasanya jelang Hari Raya atau lainnya juga akan segera ditindak tegas lantaran melanggar Pancasila?
Polri selalu terbuka, bila ada masyarakat yang merasa dimintai uang silahkan lapor ke kantor polisi terdekat.
(mdk/ang)