Menagih uang tunjangan guru
Pemerintah daerah dituding sengaja menahan pencairan tunjangan guru.
Hampir setahun ini pencairan uang tunjangan profesi pendidik (TPP) bersertifikat macet. Misalnya, tunjangan seharusnya dibayarkan April, baru diberikan Juli, uang seharusnya diserahkan Juli, baru diterima Oktober. Terus seperti itu. Bahkan beberapa daerah ada yang belum membayar penuh. Uang tunjangan semestinya dibayar penuh 12 bulan, tapi hanya dibayarkan 10 hingga 11 bulan.
Padahal, menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti, anggaran dari pemerintah pusat sudah dicairkan ke pemerintah provinsi. ”Ketika dana sudah sampai ke daerah, permasalahan baru muncul. Pemerintah provinsi sudah mencairkan ke pemerintah kabupaten dan kota, tapi dana tidak dibayarkan kepada guru,” kata dia ketika dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya, Kamis pekan lalu.
Para guru sesungguhnya tidak diam. Sejak dua tahun lalu mereka ramai-ramai mempertanyakan masalah ini, mulai ke pemerintah kabupaten dan kota hingga ke pemerintah pusat. Mereka juga mendatangi kantor Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hasilnya, Retno melanjutkan, pemerintah baru akan melunasi sisa tunjangan tahun depan.
Sebenarnya anggaran untuk TPP pada 2012 sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp 40 triliun. Namun hingga menjelang tutup tahun, pemerintah kabnupaten dan kota baru menyalurkan sekitar Rp 30 triliun ke rekening guru-guru. Artinya, ada banyak guru belum menerima tunjangan, sebab uang tersisa Rp 10 triliun masih menginap dalam rekening pemerintah daerah.
Menurut Retno, kondisi ini dialami oleh para guru di seluruh Indonesia. Guru-guru di sejumlah daerah ramai-ramai menuntut hak. Misalnya para pendidik di wilayah DKI Jakarta. Setelah hampir dua tahun mendesak kejelasan hak, pemerintah baru memberi jawaban dengan mengedarkan surat pemberitahuan menyebutkan tunjangan profesi tahun anggaran 2012 bagi guru SD baru dibayar 10 bulan, sedangkan tunjangan guru SMP dan SMA baru dibayar 11 bulan.
Kondisi sama juga untuk pembayaran tunjangan profesi guru swasta. Kekurangan pembayaran akan diperhitungkan pada alokasi tunjangan profesi guru tahun anggaran berikutnya tahun depan. ”Sekarang tambah susah. Dulu tunjangan langsung dicairkan ke rekening guru dari pemerintah pusat. Sekarang dicairkan ke pemerintah daerah tambah susah,” ujar Retno.
Menurut peneliti senior ICW Febri Hendri, ada beberapa dugaan penyebab tidak cairnya tunjangan. Pertama soal akurasi data guru bersertifikat profesi. Kementerian Keuangan beralasan data tidak akurat sehingga pencairan tunjangan tidak merata. Penyebab lain, dana di pemerintah daerah sengaja ditahan. “Dananya ditahan-tahan, sengaja tidak dicairkan, terus bunganya tidak tahu menguap ke mana,” kata dia.
ICW sempat mempertanyakan pencairan dana tunjangan itu ke Kementerian Keuangan. Kementerian mengaku sudah mencairkan seluruh dana tunjangan profesi ini ke pemerintah daerah. Selanjutnya dana dikelola sendiri oleh pemerintah kabupaten dan kota karena sekarang otonomi daerah. ”Saya curiga kasus ini nanti seperti penyelewengan dana bos," tutur Febri.