Modus penguapan pendapatan parkir jalanan
Banyak lahan parkir ilegal buatan masyarakat.
Lokasi lahan parkir di Jakarta sepenuhnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, khususnya UPT Parkir. Untuk parkir jalanan (on street) UPT Parkir sepenuhnya menentukan ruas jalan mana saja akan dijadikan lokasi parkir. Sedangkan untuk parkir di luar badan jalan (off street) di dalam lahan atau gedung dikelola oleh swasta harus mengajukan izin dalam pelaksanaan.
Enrico Vermy, Kepala Uit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Jakarta, mengatakan pihaknya tidak mengenal istilah menjual lahan parkir di jalanan. Menurut dia, saat ini ada 12.550 lokasi parkir di 405 ruas jalan seluruh Jakarta. Sedangkan penyelenggara parkir off street di Jakarta hingga September lalu berjumlah 741 pengelola dan dari jumlah itu 52 lokasi mendapat izin tidak memungut biaya parkir.
Struktur pengelolaan parkir on street di Jakarta diketuai seorang manajer wilayah dibantu asisten manajer wilayah, baru kemudian koordinator lapangan, dan juru parkir sebagai ujung tombak. Hingga kini, jumlah juru parkir binaan resmi mencapai 2.300. Mereka ditandai dengan baju, kartu identitas, dan surat tugas. ”Tapi jumlah juru parkir tergolong minim bila dibanding luas ruas jalan lokasi parkir,” kata Enrico saat ditemui merdeka.com di kantornya, Rabu siang pekan lalu.
Sedangkan untuk pembayaran retribusi diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Besaran setoran disesuaikan lokasi, apakah di kawasan komersial atau pendidikan. Setelah itu, dicek ke lapangan untuk menentukan daya tampung lahan terhadap kendaraan atau satuan ruang parkir. Berikutnya, UPT menentukan jumlah setoran harus dibayar oleh juru parkir.
Sistem penarikan uang parkir dengan kartu parkir, Enrico melanjutkan, saat ini tidak efektif. Sebab perhitungan pendapatan retribusi dari kartu parkir mudah diakali. “Kadang juru parkir tidak memberikan kartu parkir, padahal pengguna parkir tetap dikenakan tarif,” ujar Enrico.
Sistem retribusi parkir on street ini berbasis target. Angka-angka laporan dicatat dengan jelas. Sayang Enrico enggan memberi contoh berapa jumlah setoran juru parkir binaannya untuk satu lokasi wilayah dalam satu ruas jalan. “Pendapatan dana retribusi on street lima persen dari Rp 21,4 miliar pendapatan retribusi untuk pengelolaan parkir di seluruh Jakarta 2011,” kata Enrico.
Jumlah pendapatan retribusi diterima dari juru parkir sudah ditentukan. Namun banyak juga dana parkir tidak diketahui jumlahnya dari kawasan on street ilegal dikelola oleh masyarakat sekitar jalan.
Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi DKI Jakarta Santoso menduga ada pihak-pihak bermain di sana, misalnya preman pemilik lapak parkiran. Biasanya juru parkir itu tidak memiliki lapak, mereka hanya bekerja dengan upah bulanan. Sebab itu dia mendesak Dinas Perhubungan merangkul seluruh lapak sehingga masuk menjadi pendapatan retribusi daerah. ”Yang penting, jangan sampai juru parkir di bawah kendali para preman,” kata dia.
Muhammad Taufik/Islahuddin