Terseok-seok berhadapan dengan tembok
Pekerja media massa di Indonesia justru kesulitan membentuk serikat. Padahal mereka kerap membahas isu itu.
Kabar itu datang mendadak. Kira-kira pada petang. Malam harinya, keresahan mulai melanda di sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan. Berita menyebar dari mulut ke mulut.
Pembawa kabar itu adalah seorang lelaki muda. Saat tiba, dia lebih banyak termenung. Pertanyaan dari para sejawat hanya dijawab seperlunya. Dia terlihat berpikir keras mencari jalan keluar. Rekan-rekannya juga bisa merasakan kegetiran. Ketika dihadapkan oleh kenyataan dengan dua pilihan pahit.
Sepekan sebelumnya, puluhan pekerja media itu duduk melantai dan berembuk. Intinya, mereka jengah dengan kebijakan dan perlakuan para atasan. Ditemani dengan kudapan ala kadarnya, di ujung pertemuan terbersit niat. Mereka membulatkan tekad hendak membentuk perkumpulan. Mengajak banyak kepala berpikir ulang tentang kesejahteraan dan keadilan bagi mereka. Sebuah tujuan yang menjadi salah satu pilar dalam masyarakat modern. Hanya saja, niat itu mendapat hantaman keras. Para petinggi tersengat setelah mendengar pendirian serikat pekerja.
"Pilihannya cuma dua. Bubarkan atau dipecat," kata lelaki itu.
Tentu tak ada yang mengira reaksinya akan menjadi begini. Namun, melalui musyawarah yang alot, dengan berat hati pilihan pertama diambil.
Kejadian seperti itu bisa dibilang jamak terjadi di industri media di tanah air. Di balik ritme kerja yang semakin cepat dan menuntut etos kerja terbaik, ternyata tidak sebanding dengan perlindungan terhadap hak para pekerjanya. Apalagi setelah era digital, pertumbuhan media massa berbasis daring tak bisa dibendung.
Hal itu tak bisa dilawan. Namun, kesejahteraan pekerja media justru minim. Bahkan kerap dibayangi perkara ketenagakerjaan. Dari hasil telaah Aliansi Jurnalis Independen dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen dilansir pada 2017, sekitar 31,9 persen pekerja media dan industri kreatif menghabiskan lebih dari 48 jam buat bekerja saban pekan. Itu lebih tinggi dari batas 40 jam diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Terkadang jurnalis dan pekerja kreatif justru merasa bekerja overtime wajar dan wujud etos kerja yang baik. Padahal seharusnya enggak seperti itu," kata Ketua FSPMI, Sasmito, kepada merdeka.com.
Menurut Sasmito, kerap bekerja melewati batas waktu justru menimbulkan masalah baru. Seperti berdampak langsung pada kesehatan dan hubungan sosial. Waktu mereka tersita memburu berita atau mengejar tenggat proyek buat pekerja industri kreatif.
Belum lagi soal status. Tak sedikit jurnalis dan pekerja industri kreatif terpaksa bertahun-tahun menjadi karyawan kontrak tanpa tahu apakah bisa menjadi pegawai tetap. Mereka seakan tidak memiliki nilai tawar di depan perusahaan. Lebih menyedihkan lagi dengan mereka yang berada di daerah. Karena pendapatan minim dan kapan pun bisa didepak, tak jarang mereka menerima 'amplop' buat menyambung hidup. Kemudian, ketika datang era digital, maka turut mengubah pola kerja. Tugas tadinya dikerjakan banyak orang, kini bisa dijalankan dengan jumlah pekerja lebih sedikit. Otomatis menekan ongkos produksi.
Para pekerja sebenarnya sangat berharap dengan kehadiran serikat. Namun, dari data terakhir riset AJI dan FSPMI, hanya ada 25 serikat pekerja media di seluruh Indonesia. Perkara kerap terjadi adalah pemberangusan serikat berbuntut pemutusan kontrak hingga pemecatan. Hanya saja, ada faktor lain di balik seretnya pertumbuhan serikat. Padahal, dasar hukumnya sudah disediakan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
"Terkadang rekan-rekan jurnalis dan awak industri kreatif mengabaikan pembentukan serikat pekerja, karena dianggap tak ada untungnya. Namun ketika terjadi masalah, baru repot," ujar Sasmito.
Padahal, banyak pemilik media massa ternama di dalam negeri dan perusahaan industri kreatif kerap terlibat dalam kampanye soal kesetaraan, hak asasi, dan kesejahteraan pekerja. Namun, mereka malah meradang ketika dihadapkan dengan keinginan para pekerjanya membentuk serikat.
Menurut Anggota Komite Persiapan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ikhsan Raharjo, serikat pekerja bukanlah musuh. Cara berpikir seperti itu menurut dia tidak relevan lagi. Justru dengan adanya serikat pekerja menjadi pengawas buat anggotanya hingga ikut mengendalikan netralitas ruang redaksi.
"Karena media massa sangat rentan jika jatuh ke tangan yang keliru, karena mereka memberikan informasi yang dikonsumsi masyarakat. Kalau tidak ada kendali, sementara banyak pemiliknya berafiliasi dengan kekuatan politik, maka berbahaya untuk semuanya," ujar Ikhsan.
-
Siapa yang menilai Ganjar paham industri kreatif? Anang yang merupakan anggota relawan ExtravaGanjar menilai yang disampaikan Ganjar sangat pas dengan aspirasi pelaku industri kreatif Indonesia.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana menurut Anang, Ganjar memimpin industri kreatif? “Dibutuhkan orang yang kuat untuk bisa meng-lead itu semua dengan baik. Dan itu disampaikan dengan lugas banget, disampaikan dengan tepat banget. Memang beliau sangat menguasai creative industy harus ke mana untuk ke depannya,” Anang Hermasyah
-
Mengapa munculnya stasiun televisi swasta membawa dampak besar di industri pertelevisian Indonesia? Namun, dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akan variasi program, masyarakat mulai menginginkan adanya pilihan yang lebih beragam. Hal ini mendorong lahirnya stasiun televisi swasta seperti RCTI, SCTV, ANTV, dan Indosiar.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Siapa yang berperan dalam mendorong inovasi dan industri berkelanjutan? Mendorong inovasi dan industri berkelanjutan dapat menciptakan peluang bisnis baru.
Baca juga:
Repot sendiri lantaran gengsi
Dewan Pers: Banyak orang mengaku punya media tapi tak berbadan hukum
Koran, warisan pusaka suami
Loper koran bertahan di era digital
Mengandalkan langganan dan pembaca tua