3 hal penting memilih pembiayaan kredit motor
Membeli motor secara kredit tidak bisa sembarang.
Otosia.com -
Membeli motor secara kredit tidak bisa sembarang. Sesal kemudian tiada berguna. Banyak risiko yang mengintai jikalau konsumen tidak berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan atau kredit. Karena itu, berhati-hatilah sejak awal.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk menjual motor yang masih kredit? Persiapan Dokumen Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembelian motor dengan sistem kredit, termasuk: fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Setidaknya, ada beberapa panduan yang dapat dijadikan acuan bagi konsumen dalam memilih perusahaan pembiayaan/kredit. Tujuannya agar konsumen tidak dirugikan. Siapa pun perusahaan pembiayaan kredit yang dipilih konsumen, setidaknya harus mempunyai kualitas dalam tiga hal.
Pertama, harus memiliki perjanjian kredit yang mudah dipahami konsumen. Selain itu, konsumen harus menerima salinan atau copy dari perjanjian kredit tersebut. Selama ini banyak konsumen yang tidak memahami, bahkan tidak memiliki surat perjanjian kredit.
Kedua, selama kredit berlangsung, secara otomatis motor harus diasuransi oleh perusahaan pembiayaan. Asuransi ini penting, karena risiko pemilik motor cukup banyak, seperti rusak hingga kehilangan.
Ketiga, perusahaan pembiayaan tidak mempersulit atau memperlambat konsumen memiliki BPKB motor. BPKB harus langsung diberikan kepada konsumen saat pelunasan kredit. Tidak jarang banyak perusahaan pembiayaan meski sudah lunas kredit, tapi konsumen belum memperoleh BPKB.
(kpl/tr/sdi)(mdk/otosia)