Daftar Biaya Pajak Jeep Rubicon Per Tahun.
pajak Jeep Rubicon? Berikut rinciannya seperti disarikan dari berbagai sumber.Yuk simak!
Ayo simak berapa besar pajak Jeep Rubicon yang menarik ini, berikut rinciannya seperti yang telah disarikan dari berbagai sumber.
Daftar Pajak Tahunan untuk Jeep Rubicon
Pada tahun 1941, Jeep pertama kali diproduksi sebagai kendaraan militer khusus, dan menjadi salah satu mobil empat pintu pertama yang diproduksi secara massal, memulai era kendaraan Sport Utility Vehicle (SUV). Di Indonesia, PT DAS Indonesia Motor menjadi Agen Pemegang Merek (APM) Jeep, dan menawarkan beberapa produk seperti Gladiator, Wrangler Rubicon 2D, Wrangler Rubicon 4D, Wrangler Sport 2D, Wrangler Sport 4D, dan Wrangler Sahara 4D di pasar Indonesia.
-
Apa itu Jeep? Jeep adalah merek mobil yang sering dikaitkan dengan SUV premium. Selain memiliki desain mewah, tetapi juga dilengkapi dengan fitur-fitur modern dan mesin yang sangat kuat.
-
Bagaimana awal mula Jeep? Dalam perjalanannya yang menarik, Jeep awalnya dibuat sebagai kendaraan militer pada tahun 1940-an.
-
Kapan Jeep pertama kali diproduksi? Ketika orang membicarakan tentang Jeep, biasanya mereka mengacu pada Jeep Willys buatan Amerika Serikat, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1940.
-
Dimana mobil Jeep Wrangler sering digunakan? Dengan harga sekitar Rp1 miliar, Jeep Wrangler dibeli khusus untuk anak bungsunya, Ferdinand. Mobil ini sering digunakan saat perjalanan ke Bandung karena mampu melewati rute yang sulit.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Bagaimana Mayjen Eddie mendapatkan Jeep eks Tjakrabirawa? Tak Mau Mengambil Yang Bukan Haknya, Eddie Akhirnya Malah Dapat Jip Baru eks Tjakrabirawa "Dulu saya tolak Jeep Willys yang sudah tua, gantinya malah saya dapat Toyota eks Tjakrabirawa," kenang Eddie.
Pajak yang harus dibayar untuk Jeep Rubicon
Pajak yang harus dibayar untuk Jeep Rubicon
Dalam menghitung pajak kendaraan, kita harus mengetahui NJKB, koefisien, dan tarif pajak di setiap daerah. Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak untuk Rubicon tahun 2022 di DKI Jakarta: NJKB Rubicon 4 pintu sebesar Rp1.173.000.000 dan NJKB Rubicon 2 pintu sebesar Rp1.098.000.000.
Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta memiliki rincian dasar sebagai berikut: Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu, tarif persentase sebesar 2%, dan koefisien mobil Jeep sebesar 1,05.
Cara menghitung besaran Pajak Rubicon 2 pintu yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebagai berikut:
Tarif pajak DKI×(koefisien×NJKB Rubicon)
2%×(1,05×Rp1.098.000.000). Hasil perhitungannya adalah Rp23.058.000+Rp143.000, sehingga jumlahnya menjadi Rp23.201.000.
Jadi, setiap tahunnya pemilik Rubicon 2 pintu harus membayar pajak sebesar Rp23.201.000, ditambah dengan tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000 untuk pajak 5 tahunan.