Sepekan Dilelang, Rubicon Mario Dandy Seharga Rp800 Juta Tak Kunjung Laku
Kejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.
Kejari Jaksel mulai melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler pada Jumat, 19 April 2024.
Sepekan Dilelang, Rubicon Mario Dandy Seharga Rp800 Juta Tak Kunjung Laku
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo dengan harga Rp809.300.000 pada Jumat (19/4).
Namun, hingga Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB, tidak ada pihak yang menawar.
“Belum, hari ini belum ada yang menawar,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menyebut, lelang akan segera kembali digelar dalam waktu dekat. Adapun Kejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.
“Kita punya waktu maksimal sampai 27 September, jadi lelang bisa dilaksanakan dilaksanakan sebelum itu,” kata Prabowo.
Pengumuman mengenai lelang mobil Rubicon Wrangler ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tempat pelaksanaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan mengenai syarat dan tata cara lelang, disebutkan bahwa mobil Rubicon yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya.
Spesifikasi mobil tersebut dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba.
Mario dan Shane dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi Rp25 miliar.
"Sudah (dieksekusi), sejak 20 Maret," kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa, (26/3/2024).
Namun demikian, Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.
"Itu kewenangan Kalapas mas (untuk penempatan dalam sel)," ujarnya.
Dalam foto yang diberikan, tampak Mario Dandy tersenyum sementara Lukas tak menunjukkan ekspresi apapun saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Keduanya dijebloskan ke Lapas Salemba usai MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk terpidana, Shane Lukas juga akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.