Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Biaya restitusi Mario Dandy itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memangkas biaya ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo yang semulanya Rp120 miliar menjadi Rp25 miliar.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andres Nahot Silitonga mengaku cukup lega mendengar keputusan hakim yang mengurangi biaya restitusi untuk kliennya. Sebab menurut dia, nilai ganti rugi yang diajukan kubu David melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sangat besar bagi Mario.
"Terkait restitusi kami bersyukur paling tidak ada satu hal atau beberapa hal sejalan dengan pembelaan kami di mana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan karena memang hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Undang-Undang yang belaku," kata Andres di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Kubu Mario Dandy lantas menyentil pihak LPSK dan lembaga terkait lainnya agar tidak sembarangan dalam mengeluarkan perhitungan untuk membayar restitusi sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.
Di sisi lain kubu Mario Dandy akan mempertimbangkan saran majelis hakim agar menjual mobil Jeep Rubicon untuk memenuhi biaya ganti rugi kepada David Ozora.
"Kalau misalnya sampai dengan itu harus dijual, apakah itu sesuai dengan hukum yang berlaku tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lain sampai nanti putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Andres.
Kubu Mario Dandy Pikir-Pikir Ajukan Banding
Kubu Mario Dandy masih akan memikirkan perihal banding ke Kejaksaan. Adapun salah satu nota banding yakni memuat umur kliennya masih muda. Namun tidak akan mengaburkan fakta perihal adanya penganiayaan terhadap David yang menyebabkan Diffuse Axonal alias hilang ingatan.
"Sebesar apa pun perbuatan yang dilakukan oleh Mario itu tidak bisa menghilangkan fakta bahwa dia memang masih muda dan masalah usia itu selalu dalam beberapa putusan yang sudah kita lewati atau sudah kita dengar bersama selalu menjadi alasan yang meringankan, tapi kalau misalnya di sini pun ternyata tidak dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan ya saya hanya menyikapi itu sebagai perbedaan pendapat kami dengan majelis pada saat ini," imbuh Andreas.
Vonis Mario Dandy
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Selain vonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
Hakim menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban sempat mengalami koma.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.