Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang putusan perkara.
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Mario Dandy Satrio, dikenakan bayar restitusi atau biaya ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora usia melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Mario diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang putusan perkara penganiayaan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam amar putusannya, Kamis (7/9).
merdeka.com
Agar Mario dapat membayar restitusi, kata Sudjono terdakwa dapat menjual satu ini mobil Jeep Rubicon dengan Nopol B 2571 PBP agar dapat dijual berikut dengan kunci dan STNKnya.
"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucapnya.
Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Sehingga Shane tidak dikenakan untuk membayar restitusi sebagaimana yang telah diajukan oleh kubu David.
Selain itu, dalam amar putusan hakim, menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Hal yang meringankan nihil," kata ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Alimin juga menyatakan hal yang memberatkan terhadap anak eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu diantaranya perbuatan yang sadis hingga menikmati perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Ketua Hakim.
merdeka.com
Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.