Berapa Biaya Balik Nama Motor Sekarang? Cek di Sini!
Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Simak yuk!
Di kantor Samsat, Anda dapat menemukan informasi lengkap tentang biaya balik nama motor terbaru 2024, syarat, dan cara mengurusnya.
Berapa Biaya Balik Nama Motor Sekarang? Cek di Sini!
Dalam rangkuman ini, kami memberikan informasi lengkap mengenai biaya balik nama motor terbaru tahun 2024, persyaratan, serta langkah-langkah untuk mengurusnya di kantor Samsat.
- Berapa Biaya Balik Nama Motor? Ini Rincian Lengkap Administrasi dan Prosedurnya Terkini
- Berikut adalah 8 tips untuk menjaga agar komponen motor listrik tetap terjaga saat dicuci.
- Kenali 6 faktor yang membuat motor sulit dinyalakan di pagi hari.
- Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2024, Syarat dan Cara Mengurusnya di Samsat
Biaya untuk mengganti nama motor terbaru tahun 2024
Pada tahun 2024, berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor terbaru yang terdiri dari beberapa komponen, seperti:
- biaya administrasi,
- biaya pembuatan nomor polisi baru,
- SWDKLLJ,
- biaya penerbitan TNKB,
- biaya BBN-KB,
- pajak tahunan,
- biaya pembuatan BPKB baru, dan
- biaya pembuatan STNK baru.
Jumlah biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 590 ribu, terdiri dari
- biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu,
- biaya pembayaran wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu,
- biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225 ribu,
- biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100 ribu, dan
- biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30 ribu.
Balik nama motor
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses balik nama motor, yaitu:
- Memiliki BPKB asli dan fotokopi
- Memiliki STNK asli dan fotokopi
- Memiliki KTP pemilik yang baru dan fotokopi
- Memiliki kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
- Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
- Menyiapkan materai sebesar Rp 10 ribu.
Persyaratan untuk Mengganti Nama di BPKB
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru
- Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
- Fotokopi kwitansi pembelian motor
Bagaimana cara balik nama motor?
Inilah cara untuk mengurus balik nama motor di kantor Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat pemilik motor yang lama.
- Periksa kondisi fisik kendaraan dan dapatkan bukti fisik hasil pemeriksaan.
- Daftarkan balik nama motor dan bawa dokumen identitas serta persyaratan yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran biaya balik nama motor dan ambil STNK baru.