Kerusakan Mobil Akibat Tertabrak Singa Ditanggung Asuransi, Cek Faktanya
Nah, pertanyaannya, apakah risiko di luar kendali seperti ditabrak hewan itu ditanggung asuransi?
Baru-baru ini viral video sebuah mobil warna merah tertabrak singa saat berwisata di Taman Safari Pringen, Jawa Timur.
Pemilik mobilnya menginformasikan kerusakan lampu belakangnya akibat ditabrak singa yang sedang "bermain" kejar-kejaran.
Risiko ditabrak hewan seperti ini memang sangatlah jarang. Namun, risiko selalu menanti di mana pun bagi kendaraan bermotor.
Nah, pertanyaannya, apakah risiko di luar kendali seperti ditabrak hewan itu ditanggung asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, mengatakan pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi. Sebab termasuk pada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Dalam kasus ini, lanjut dia, kerusakan terjadi karena ada benturan dari hewan yang tidak disengaja, sehingga risiko tidak dapat dihindari. Namun, perlu diperhatikan kembali, kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Lalu penting pula, memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
"Penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Ada dua jenis pertanggungan, Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only). Yang mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Jika perlu, ajukan perluasan jaminan bila memberikan proteksi lebih pada kendaraan," ujar Iwan di Jakarta, kemarin.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah. Anda cukup melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Aatau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Dilengkapi dokumen sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
(mdk/sya)