Walau UU modifikasi tak jelas, Oppa Teng patuh tanpa bore-up
Aturan soal modifikasi sendiri tidak bersifat detail, simak beritanya berikut ini Otolovers.
Obrolan soal aturan pemerintah soal modifikasi sampai juga ke telinga Teng Herry Sutanto selaku Direktur Oppa Teng, gerai aksesori di Mega Kemayoran, Jakarta Pusat. Teng Herry yang kerap disapa Oppa Teng sendiri sedari awal sudah patuh dengan aturan tersebut. Misalnya saja untuk mesin bore-up sepeda motor.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
"Kebetulan saat ini saya enggak bikin yang bore-up. Kalau bore-up kan enggak boleh. Harus ada izin karena speknya sudah beda. Saya kalau bodi-bodi, yang saya jual kan cuma kondom tangki, windshield, kan itu enggak ngaruh. Kalau yang ekstrim itu kan yang mengubah rangka, (motor sport) jadi cafe racer. Diubahnya total semua. Harusnya itu enggak benar," ujarnya.
Walau demikian, Oppa Teng bukan tidak keberatan soal aturan tersebut. Secara general saja, aturan itu membatasi modifikator Indonesia yang sudah terkenal di mancanegara dengan kreativitasnya.
"Kalau saya sendiri sih membatasi. Namun jujur saja, saya tadinya punya motor, mau saya ubah. Tapi kalau kita punya pemikiran, ah mau bikin ini, tapi enggak bisa. Itu kan sayang, mengecilkan otak kita. Luar biasa otak manusia. Sekarang kalau dibatasi, kapan mau berkembang," kata pria kelahiran Medan yang mengaku besar di komunitas sepeda motor ini.
Aturan soal modifikasi sendiri tidak bersifat detail. Menurut aturan itu, modiikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.
Tentang bagaimana batasan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, hal ini juga belum diatur. Kondisi itu pula yang dipandang tidak jelas oleh sejumlah pihak, termasuk Oppa Teng.
"Enggak jelas sih ya itu. Sampai sekarang kan apa patokannya? Kayak undang-undang tentang knalpot racing, itu kan susah. Bagaimana yang dikatakan knalpot racing? Misalnya knalpot model biasa, dibikin model racing, itu disebut knalpot racing? Racing kan bisa model racing look," ujarnya.
(kpl/nzr/lrs)(mdk/otosia)