Wuling BinguoEV, Kendaraan Listrik yang Kian Populer di Indonesia.
Wuling BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang semakin diminati di Indonesia, dengan pajak tahunan yang terjangkau dan potongan PPN dari pemerintah.
Mobil listrik Wuling BinguoEV telah menarik perhatian banyak masyarakat di Indonesia. Sejak diperkenalkan kepada publik hingga awal tahun 2024, BinguoEV berhasil mengumpulkan 5.000 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) di seluruh nusantara. Angka ini mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik di Indonesia. Mobil listrik kini dipilih karena kelebihannya yang ramah lingkungan serta berbagai fitur canggih yang ditawarkan. Selain itu, tarif pajak yang lebih rendah juga menjadi salah satu faktor yang mendorong banyak konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik.
Pajak Wuling BinguoEV
Insentif Pajak:
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Bagaimana tiang listrik bisa menimpa mobil pick up? Berdasarkan informasi dari lokasi, robohnya tiang listrik itu bermula dari warga setempat yang tengah menebang pohon kelapa. Tak disangka, pohon kelapa justru menimpa kabel hingga membuat tiga tiang yang terhubung roboh.
Pembelian mobil listrik, seperti Wuling BinguoEV, mendapatkan insentif pajak dari pihak pemerintah. Dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 47,5%, BinguoEV berhak atas insentif pajak yang dapat mencapai Rp30 juta. Insentif ini diberikan sebagai dukungan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
Pajak Tahunan yang Terjangkau:
Pajak tahunan untuk mobil konvensional sering kali sangat tinggi, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sebaliknya, pajak tahunan untuk mobil listrik BinguoEV jauh lebih ekonomis. Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang menjadikan pajak untuk mobil listrik menjadi lebih rendah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.
Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diubah. Sebagai contoh, untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 50 kWh, hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayar hanya Rp 143 ribu.
PPN Wuling BinguoEV
Harga dan Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Di pertengahan bulan Desember yang lalu, harga Wuling BinguoEV telah diumumkan. Untuk varian Long Range AC DC dengan jarak tempuh 333 kilometer, harganya ditetapkan sebesar Rp358 juta, sedangkan untuk varian Premium Range AC DC yang mampu menjangkau 410 kilometer, harganya Rp408 juta. Setelah adanya subsidi, harga untuk model kedua mengalami penurunan sekitar Rp30 juta, menjadi Rp326 juta untuk Long Range AC DC dan Rp372 juta untuk Premium Range AC DC.
Pemerintah memberikan bantuan melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1%. Kebijakan ini diterapkan karena Wuling BinguoEV telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah sebesar 40% sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Wuling BinguoEV
- Seberapa banyak SPK Wuling BinguoEV yang terdaftar hingga awal tahun 2024? Sampai awal tahun 2024, Wuling BinguoEV telah mencatatkan sebanyak 5.000 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) di seluruh wilayah Indonesia.
- Apa saja manfaat pajak tahunan bagi pemilik kendaraan listrik seperti Wuling BinguoEV? Pajak tahunan untuk kendaraan listrik Wuling BinguoEV menjadi lebih rendah karena pemerintah menetapkan pajak PKB dan BBNKB sebesar 0 persen, sementara SWDKLLJ dikenakan sebesar Rp 143 ribu.
- Berapa persen potongan PPN yang diberikan untuk pembelian Wuling BinguoEV oleh pemerintah? Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10% untuk Wuling BinguoEV, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja.