Said Aqil: Soal sekolah lima hari bukan masalah NU dan Muhammadiyah
Said Aqil: Soal sekolah lima hari bukan masalah NU dan Muhammadiyah. "(Presiden) memahami betul. Karena bayangkan, ulama-ulama akan tersinggung dan akan marah kalau Full Day school dipaksakan," ujarnya.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari satu pekan dan delapan jam per hari.
Said Aqil membantah penolakan tersebut didasari atas adanya singgungan antara NU dan Muhammadiyah. Mendikbud Muhadjir Effendy merupakan salah seorang pengurus PP Muhammadiyah.
"Ini bukan masalah NU dan Muhammadiyah. Seandainya menterinya NU pun saya lawan. Saya tantang, meskipun menterinya NU. Ini masalah prinsip Madrasah Diniyah harus ada," kata Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Hal ini disampaikan Said Aqil usai menemui Presiden Joko Widodo untuk menolak kebijakan sekolah lima hari diterapkan. Said Aqil mengatakan menyampaikan pesan dari ulama se-Indonesia yang menolak kebijakan tersebut. Said Aqil mengaku Presiden Jokowi menyambut baik usulan penolakan tersebut.
"(Presiden) memahami betul. Karena bayangkan, ulama-ulama akan tersinggung dan akan marah kalau Full Day school dipaksakan," ujarnya.
Said menjelaskan kemungkinan Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk membatalkan kebijakan sekolah lima hari. Nantinya, sekolah lima hari dan delapan jam hari akan bersifat opsional. Sekolah dapat diperbolehkan atau tidak mengatur jam belajar selama lima hari dan delapan jam per hari.
"Saya kira Perpres yang akan membatalkan. Sekarang juga opsional. Silahkan saja lima hari, sekarang kan sudah jalan. Ada sekolah yang lima hari sekarang ini. Tapi tidak usah diformalkan dalam peraturan. Nanti dampaknya kemana-mana. Sekarang saja sudah ada yang lima hari. Jadi ngga usah ada undang-undang, aturan," tukasnya.
Sebelumnya, saat kebijakan sekolah lima hari ramai dikritik, Presiden Jokowi memutuskan untuk menata ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima sehari se-pekan. Padahal, kebijakan tersebut sudah disetujui Presiden dalam rapat terbatas.