1 Bulan, pedagang nasi bungkus 'jual' satu wanita hingga 40 kali
1 Bulan, pedagang nasi bungkus 'jual' satu wanita hingga 40 kali. Hanya dalam waktu satu bulan, Agus Andreawan (27), warga Kutisari, Surabaya, Jawa Timur sudah 40 kali menjual ST (32), warga kos di Jalan Dukuh Kupang ke lelaki hidung belang. Korban dijual antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.
Hanya dalam waktu satu bulan, Agus Andreawan (27), warga Kutisari, Surabaya, Jawa Timur sudah 40 kali menjual ST (32), warga kos di Jalan Dukuh Kupang ke lelaki hidung belang. Korban dijual antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.
Diceritakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, modus trafficking yang dilakukan tersangka, memasarkan korban melalui jejaring sosial Facebook (FB).
"Kemudian berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan. Kemudian kita lakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Dukuh Kupang, dan didapati korban tengah berkencan dengan seorang lelaki hidung belang," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/11).
Dari hasil pendalaman polisi, diketahui kalau tamu yang dilayani korban tersebut berasal dari tersangka. "Jadi saat dilakukan interogasi, bahwa tamu tersebut dari tersangka AD (Agus Andreawan). Tersangka sudah menjual korban sebanyak 40 kali kepada lelaki hidung belang, dan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," sambung Shinto.
Sementara itu, tersangka yang sehari-hari berjualan nasi bungkus mengaku baru satu bulan mengenal korban dan memasarkannya melalui akun FB miliknya. "Saya baru kenal satu bulan. Awalnya dia minta ke saya sendiri dicarikan pelanggan. Karena dia tidak punya medsos, jadi minta bantuan ke saya. Saya dikasih fotonya kemudian saya pasarkan lewat medsos," aku tersangka pada penyidik.
Dari hasil transaksi dengan para pelanggan, tersangka mendapat komisi antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu. "Saya dikasih Rp 100 ribu. Kadang-kadang dapat Rp 200 ribu untuk sekali transaksi. Saya dikasih sama anaknya (korban)," kata tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 296 KUHP tentang ikut serta atau mempermudah perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.