1 Dari 36 terdakwa membantah terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil
Karena jumlah terdakwa cukup banyak, sidang digelar di dua ruang, yaitu Ruang Cakra dan Candra.
36 terdakwa pembunuhan aktivis Salim Kancil dan penganiayaan kepada Tosan, warga Desa Selok Awar Awar, Lumjang, Jawa Timur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Satu dari sekian terdakwa menolak dijadikan tersangka dan dudukkan di kursi pesakitan. Sebab, dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa, Suryono Pane. Usai sidang, Suryono menyebut, saat kejadian, kliennya memang berada di lokasi. Namun, tidak melakukan penganiayaan.
"Klien kami memang berada di sana. Klien kami, bukan pro penambangan, tapi ingin membuat wisata laut di sana. Jadi dia tidak terlibat, tapi dicatut namanya sebagai salah satu pelaku," dalih Suryono usai sidang.
Suryono berkali-kali menyebut kliennya tidak bermaksud membuat tambang di Selok Awar-Awar, hanya mengajukan perizinan soal pembuatan lahan wisata di desa setempat. "Untuk membuktikan itu, kita akan buktikan di persidangan nanti," sambungnya tegas.
Sementara itu, karena jumlah terdakwa cukup banyak, sidang digelar di dua ruang, yaitu Ruang Cakra dan Candra. Sidang juga digelar secara bergantian di ruangan yang saling berhadap-hadapan itu, dengan hakim berbeda.
Sidang di Ruang Cakra dipimpin Hakim Sigit Sutanto, sedang di Ruang Candra, sidang dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin.
Sidang pertama digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti dua tersangka, yaitu Kades Selok Awar Awar, Hariyono dan Ketua Tim 13, Mat Dasir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazi Emil, dari Kejari Lumajang menjabarkan, kedua terdakwa merupakan pelaku pro-penambangan pasir di Lumajang. Kedua terdakwa, juga memiliki hubungan emosional yang sangat kuat.
Karena keduanya tidak suka dengan kegiatan Salim dan Tosan yang menentang aktivitas penambangan. Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa Mat Dasir dan terdakwa lainnya, telah menganiaya Tosan dengan memukul dan melindas kepala Tosan dengan motor. Setelah Tosan tidak bergerak, para terdakwa mengira Tosan meninggal dan giliran menghampiri Salim Kancil, dan melakukan pembunuhan," terang Dodi saat membacakan dakwaannya.
Pembunuhan Salim, lanjut dia, dilakukan dengan cara memukul dengan pot bunga, diarak ke Balai Desa, hingga akhirnya disetrum dan dipukul lagi. Karena Salim masih bergerak, para terdakwa kembali mengarak Salim keluar Balai Desa dan menganiaya hingga tewas.
Kedua terdakwa dituntut pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yaitu Pasal 170 KUHP termasuk Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP. Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasl 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 3, 4, dan Pasal 5 terkait TPPU.