1 Napi Lapas Gorontalo jadi tersangka penganiayaan & positif narkoba
Edie menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Sabhara.
Setelah melalui pemeriksaan di Polda Gorontalo, narapidana Kelas IIA Edie Nurkamiden ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bripda Mohammad Kurniawan Noho (20), anggota Satuan Sabara Polres Limboto.
"Untuk pelaku penganiayaan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru satu orang, saudara Edie Nurkamiden," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso kepada wartawan, Kamis (2/6).
Selain jadi tersangka, Adie juga positif memakai narkoba di dalam lapas. Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang bersangkutan.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, positif urinenya mengandung psikotropika dan narkotika," terangnya.