10 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Dianggap Sudah Bikin Gaduh
Baru sepuluh hari dilantik, pejabat sementara (Pjs) Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal dianggap sudah membuat gaduh masyarakat dan pemerintahan. Penempatan Aufa di jabatan itu disinyalir merupakan pesanan dari orang-orang tertentu.
Baru sepuluh hari dilantik, pejabat sementara (Pjs) Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal dianggap sudah membuat gaduh masyarakat dan pemerintahan. Penempatan Aufa di jabatan itu disinyalir merupakan pesanan dari orang-orang tertentu.
Hal itu terungkap dalam aksi unjuk rasa puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10). Mereka mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan peringatan hingga pergantian Pjs.
-
Apa yang menghubungkan Seberang Ilir dan Seberang Hulu di Palembang? Ya, jembatan tersebut telah menjadi ikon kota Palembang yang menghubungkan wilayah Seberang Ilir dan Seberang hulu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Panca Wijaya Akbar menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir? Pasangan ini terpilih untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten Rokan Ilir periode 2021-2026 mendatang.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Koordinator aksi Andreas OP mengungkapkan, kegaduhan itu dimulai saat Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal mengeluarkan surat Nomor : 800/078/III/2020 yang berisi tentang rekomendasi seluruh pencairan anggaran yang harus masuk ke mejanya terlebih dahulu. Surat itu diterbitkan tertanggal 29 Agustus 2020 atau tiga hari setelah dilantik sebagai Pjs oleh Gubernur Sumsel.
"Pjs Bupati Ogan Ilir sudah membuat gaduh masyarakat dan pemerintahan. Hal itu kami anggap maladministrasi dan cacat hukum," ungkap Andreas.
Mereka menilai Pjs Bupati Ogan Ilir melanggar aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Aufa sewenang-wenang mengeluarkan kebijakan pencairan di semua kegiatan fisik dan non fisik yang berlangsung di wilayah tersebut haruslah seizin rekomendasinya.
"Bupati atau Pjs Bupati mestinya berkoordinasi dengan DPRD. Pjs itu hanya jadi mandor atau pengawas sementara, sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh Pjs Bupati OI menunjukkan bahwa ketidakcakapan dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang pemerintahan daerah beserta turunannya," kata dia.
Massa menilai pemilihan Pjs Bupati Ogan Ilir tidak didasari ketelitian kualitas pejabat. Mereka menduga Gubernur Sumsel menempatkan Pjs di masa pilkada seadanya dan pesanan politik dari orang-orang tertentu.
"Kami minta kasus ini ditindaklanjuti, Gubernur Sumsel harus mengambil tindakan. Karena akan merusak tatanan demokrasi dalam pilkada," kata dia.
Sementara itu Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal yang dikonfirmasi terpisah mengaku surat rekomendasi itu bertujuan untuk mengontrol pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan OPD semasa kepemimpinannya. Hal itu juga salah satu tugas dan kewenangannya sebagai pjs.
"Bukan untuk membantu salah satu paslon memenangkan pilkada. Tapi kontrol agar tidak salah dalam mengelola keuangan daerah, ini juga sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," tegasnya.
(mdk/bal)