10 Pemudik Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Negatif Covid-19
Tri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membantu memulangkan ke-10 pemudik tersebut.
Polisi menjaring 10 pemudik yang berupaya meloloskan diri dari penyekatan dengan menumpang truk pengangkut sepeda motor. Tapi Upaya pemudik itu berhasil digagalkan oleh petugas di Gerbang Tol Cikupa pada Jumat (7/5/2021) malam.
Pamatwil Tomang-Cikupa hingga Merak, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menyebut truk dengan pelat nomor B 9121 UYZ milik PT AHM. Hal itu berdasarkan keterangan dari ke-10 penumpang.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
Pengakuannya mereka juga bekerja sebagai buruh di perusahaan tersebut. Dari 10 orang itu, hanya satu penumpang saja yang bisa menunjukkan SIKM.
"Kami periksa identitas para penumpang dan diketahui hanya 1 orang penumpang yang membawa surat keterangan kerja dari kepala desa," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Setelah dimintai keterangan ke-10 penumpang menjalani rapid test. Hasilnya, dinyatakan nonrekatif Covid-19.
"Hasilnya negatif," ujar dia.
Tri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membantu memulangkan ke-10 orang tersebut.
"Berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi pengantaran para penumpang melanjutkan perjalanan," ujar dia.
Sementara itu pengemudi truk dikenakan sanksi tilang karena dianggap melanggar Pasal 303 Undang-Undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.
"Ancaman pidana kurungan selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," ucap dia.
Baca juga:
Ingin Mengelabui Petugas, 10 Pemudik ke Banten Sembunyi di Truk Pengangkut Motor
Ini Alasan Pemerintah Izinkan WNA Masuk saat WNI Dilarang Mudik
Kemkominfo Siapkan Bandwith yang Cukup agar Silaturahmi Digital Lancar saat Lebaran
Bandara Kualanamu Layani 171 Penumpang saat Pembatasan Mudik Hari ke-2
Dua Pemudik ke Solo yang Lolos Penyekatan Positif Covid-19