10 Terdakwa kasus korupsi logistik Pemilu 2014 dituntut berbeda
10 Terdakwa kasus korupsi logistik Pemilu 2014 dituntut berbeda. Sepuluh terdakwa diduga terlibat kasus korupsi pengadaan formulir C dan D di Pilpres dan Pemilu Legislatif tahun 2014, dengan total kerugian negara Rp 12 miliar.
Sepuluh terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan formulir C dan D dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden tahun 2014, mendapatkan tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (11/11).
Jaksa FE Rahman membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Anton Yuliono (Bendahara KPU Jatim) dituntut 12 tahun penjara, Fahrudi (perantara proyek) dituntut 12 tahun, Ahmad Sumariyono (konsultan) dituntut 11 tahun.
Kemudian, Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim) dituntut 9 tahun dan Nanang Subandi (kordinator perekrut rekanan) dituntut 9 tahun. Dan lima terdakwa lain yang semuanya berprofesi sebagai rekanan, Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi dan Kahar Reffy, masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," terang Rahman saat membacakan berkas tuntutan, Jumat (11/11).
Tuntutan jaksa tersebut, memantik reaksi dari penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Sholeh. Kepada media, mantan aktivis PRD 1998 ini menuding bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak memenuhi unsur kemanusiaan.
"Mengapa tidak dituntut mati saja sekalian," ujar Sholeh saat dikonfirmasi usai sidang. Langkah selanjutnya yang bakal diambil tim penasehat hukum terdakwa adalah mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.
"Pekan depan kita akan mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa dengan bijak mempertimbangkan tuntutan jaksa terlalu tinggi tersebut. Fathorrasjid (mantan ketua DPRD Jatim) saja dulu korupsi Rp 126 miliar, hanya dituntut 6 tahun, masak perkara mereka (para terdakwa) yang kerugian negaranya tak sebesar itu, malah dituntut lebih berat," tambah Sholeh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini terungkap saat Kejari Surabaya mendapat laporkan BPKP dan Inspektorat KPU pusat adanya penyelewengan anggaran Pilpres dan Pileg 2014 yang ada di KPU Jatim. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kejari Surabaya. Namun oleh Kejati Jatim, penanganan kasus ini diambil alih.
Menurut pendapat jaksa, atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai M Tahsin, menunda sidang Jumat (18/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa.