'11-12' Jokowi dengan SBY, Ampuni Koruptor karena Alasan Kemanusiaan
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas seharusnya bebas awal 3 Oktober 2021. Namun, dengan diberikannya grasi oleh Jokowi tersebut, Annas akan bebas 3 Oktober 2020.
Alasan Jokowi Beri Grasi karena Kemanusiaan
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11) kemarin.
Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit. Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat.
"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," jelasnya.
Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.
KPK Terkejut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut. Apalagi, selain menjadi narapidana, Annas Maamun saat ini juga masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11).
Febri mengatakan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore. Surat tersebut berisikan meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian GRASI terhadap Annas Maamun. Febri menyatakan, KPK akan mempelajari surat tersebut.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
Febri membeberkan, penanganan perkara Annas Maamun telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.
Kasus Korupsi Annas Maamun
Annas diketahui didakwa kumulatif yakni menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektare di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Annas juga menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang tersebut diterima Annas berkaitan dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau serta menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dari pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
"Selain itu, pengembangan penanganan perkara ini juga sedang berjalan. KPK telah menetapkan 3 tersangka baru pada 29 Maret 2019, yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan, yaitu PS (Palma Satu), SRT (Suheri Terta) dan SUD (Surya Darmadi)," kata Febri.
SBY Pernah Beri Grasi Pada Terpidana Korupsi Syaukani Hassan Rais
Pemberian grasi dengan alasan kemanusiaan juga pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010 lalu. Saat itu, Presiden SBY menerbitkan Keppres tertanggal 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais.
Alhasil, terpidana empat kasus korupsi senilai Rp113 miliar itu bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Mantan ketua DPD Golkar Kaltim itu juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp49,6 miliar.
Syaukani merupakan terpidana atas empat kasus korupsi yang divonis enam tahun penjara. Empat kasus korupsi tersebut adalah pembagian dana bagi hasil minyak dan gas untuk muspida, penggunaan APBD pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, dan penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp113 miliar.
Alasan Kemanusiaan
Kemanusiaan menjadi alasan Presiden SBY saat itu memberikan grasi kepada Syaukani. Pemerintahan SBY saat itu menegaskan pemberian grasi sudah dipertimbangkan secara matang.
"Kondisi Syaukani itu sakit. Sudah kayak mayat, tidak bisa bergerak," kata Menkum HAM saat itu, Patrialis Akbar, 19 Agustus 2010 lalu.
Menurutnya, Syaukani sudah tidak memungkinkan untuk menjalani masa pidana kurungan karena sakit. Menurutnya, ada panca indra Syaukani yang lumpuh. Kedua matanya sudah tak bisa melihat dan yang bersangkutan hanya terbaring kaku di RSCM.
Saat itu, Syaukani mengajukan grasi ke Pengadilan lalu kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung. Bersamaan surat yang diajukan tersebut juga dilengkapi bukti-bukti yang bersangkutan tidak mampu menjalani hukuman penjara.
Menurut Patrialis, pemberian grasi dilakukan atas pertimbangan MA. Setiap permohonan grasi yang diajukan ke presiden lebih dulu mendapat pertimbangan dari MA.
(mdk/dan)