1.155 Narapidana di Papua akan Mendapat Remisi saat Hari Natal
Narapidana tersebut tersebar di 11 Lapas dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Papua.
Sebanyak 1.155 narapidana di Papua akan mendapatkan remisi pada perayaan hari Natal 25 Desember 2021. Narapidana tersebut tersebar di 11 Lapas dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, pelaksanaan Natal 2021 ini, negara juga menghargai warga binaan pemasyarakatan dengan memberikan remisi.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
“Untuk tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, 1155 narapida mendapat remisi, dengan kategori remisi umum 1 (RU1) yang mendapat remisi tidak bebas terdiri dari 1139 orang. Dan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) lansung bebas itu sebanyak 6 orang,” kata Anthonius Ayorbaba di Jayapura, Kamis (16/12).
Selain pidana umum, pemerintah akan memberikan remisi bagi 3 narapidana kasus korupsi dari Lapas Abepura. Besaran remisinya 2 bulan.
Remisi khusus narapidana kasus korupsi akan diberikan kepada mereka yang memiliki masa hukuman 5 tahun. Sebab, berdasarkan PP 99 Tahun 2012, koruptor yang divonis tahanan 5 tahun tidak mendapatkan remisi.
Aturan serupa berlaku bagi kasus narkotika. Dalam PP 99 Tahun 2012 itu telah mengatur narapidana kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal loging, ilegal meening, kejahatan HAM berat dengan pidana di atas 5 tahun tidak bisa mendapat hak remisi.
Syarat lainnya, narapidana dengan divonis penjara 5 tahun juga harus menjalani pidana lebih dari 6 bulan di Lapas, berkelakuan baik, dapat mengikuti kegiatan pembinaan.
Data Narapidana Dapat Remisi
Berikut data remisi dari setiap Lapas di Papua;
- Lapas Klas II A Abepura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 319 orang.
- Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 204 orang.
- Lapas Klas II B Merauke, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 181 orang.
- Lapas Klas II B Timika, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 88 orang.
- Lapas Klas II B Biak, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 97 orang.
- Lapas Klas II B Nabire, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 99 orang.
- Lapas Klas II B Wamena, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 37 orang.
- Lapas Klas II Serui, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 80 orang.
- Lapas Klas III Tanah Merah, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 28 orang.
- Lapas Perempuan Klas III Jayapura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 17 orang.
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jayapura, narapidana penerima remisi Natal sebanyak 5 orang.
Berikut rincian 1.155 narapidana dan kasus yang menjeratnya:
- Pencurian 177 orang
- Pembunuhan 103 orang
- Penganiyaan 126 orang
- Pengelapan 11 orang
- Perlindungan anak 288 orang
- Pelangaran lalu lintas 17 orang
- Kekerasan dalam rumah tangga 9 orang
- Perbankan 2 orang
- Penadaan 5 orang
- Narkotika 57 orang
- Korupsi 3 orang
- Kesusiliaan 54 orang
- Penipuan 8 orang
- Masalah kehutanan 2 orang
- Senjata tajam 13 orang
- Lain-lain 112orang
- Makar 0
- Pasal 34 A ayat 1 PP 99 2012 168 orang
(mdk/ray)