13 Pengedar ganja dan sabu dibekuk Polres Bogor
Para pelaku ditangkap di sembilan lokasi berbeda.
Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat dalam sepekan terakhir berhasil meringkus 13 tersangka pengedar ganja dan sabu di sembilan lokasi berbeda. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto dalam keterangan persnya mengatakan, 43 kilogram ganja tersebut diamankan dari 10 tersangka dan 20 gram sabu dengan tiga orang tersangka.
"Para pelaku diamankan dari sembilan tempat yang berbeda dan semua tersangka merupakan para pengedar," kata Suyudi, Jumat (4/12).
Menurutnya, satu dari 13 tersangka diketahui berstatus ibu rumah tangga berinisial BS. Dia diamankan akhir November lalu bersama AH dan GIP di Kampung Peteuy, Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2,3 kilogram ganja.
"Tersangka BS ini merupakan salah satu target polisi. Ia juga pemain lama dan berperan sebagai perantara antara bandar besar dan juga penjual," katanya.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Dewi Purwati mengatakan, barang bukti ganja yang diamankan sebagian besar dipasok dari Jakarta dan Sukabumi. Rata-rata sistem penjualan para pelaku biasanya jual putus atau bertransaksi tanpa saling bertemu.
"Kita juga masih mengembangkan dari kasus-kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang keluar masuk Bogor," paparnya.
AKP Yuni menyatakan Bogor memang kerap dijadikan pasar peredaran narkoba yang cukup potensial. Selain dijadikan target utama peredaran narkoba, Bogor juga sering dijadikan tempat transit pasokan narkoba.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling besar Rp 10 miliar," katanya.