15 Karung pakaian bekas selundupan gagal beredar di Medan
15 Karung pakaian bekas selundupan gagal beredar di Medan. Sebanyak 7 bal pakaian bekas itu diangkut bus CV Karya Agung BK 7007 WA. Sisanya diangkut mobil pribadi B 8617 M. Kedua kendaraan dihentikan dalam perjalanan menuju Medan.
Sebanyak 15 karung pakaian bekas selundupan gagal beredar di Medan. Petugas Satreskrim Polres Asahan menghentikan dan mengamankan kendaraan yang membawa barang ilegal itu.
"Ke-15 bal monza atau pakaian bekas itu kita amankan dari dua lokasi di kawasan Asahan awal pekan ini," kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Kamis (26/10).
Sebanyak 7 bal pakaian bekas itu diangkut bus CV Karya Agung BK 7007 WA. Sisanya diangkut mobil pribadi B 8617 M. Kedua kendaraan dihentikan dalam perjalanan menuju Medan.
Dua sopir diamankan dalam penangkapan itu, yaitu Herman Sinaga (26) dan Musa Marpaung. Keduanya dan barang bukti pun sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung. "Saat ini kedua sopir masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bea Cukai Teluk Nibung," jelas Bayu.
Perdagangan pakaian bekas marak terjadi di kota-kota di Sumatera, seperti Medan. Pakaian seken itu banyak diselundupkan dari Malaysia lewat perairan Asahan dan melalui Kota Tanjung Balai.
Meski banyak yang tertangkap, lebih banyak lagi pakaian bekas yang beredar di pasaran. Toko yang memasarkannya dengan mudah dijumpai.