161 Orang tertangkap tangan melakukan pungli di Sumut
Dari 161 tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antara yang diamankan yaitu uang diduga hasil pungli sebesar Rp 1.078.672.196.
161 orang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun 8 bulan terakhir. Mereka terlibat 108 kasus yang diungkap tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Sumut.
"Hingga 22 Mei 2017, ada 108 operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Tim Saber Pungli Polda Sumut dibentuk pada Oktober 2016," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (22/5).
Dari 161 tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antara yang diamankan yaitu uang diduga hasil pungli sebesar Rp 1.078.672.196.
Nainggolan merinci, lima di antara 108 OTT itu terjadi pada 2016. Dari kelima kasus itu petugas mengamankan lima tersangka dengan barang bukti Rp 298.215.000.
"Kelima kasus itu ditangani 2 UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Provinsi Sumut. Empat kasus masih berproses di Ditreskrimsus, dan 1 kasus yang ditangani Ditreskrimum memasuki tahap pertama," jelas Nainggolan.
Sementara 103 OTT pungli terjadi sejak Januari-22 Mei 2017. Tersangka yang diamankan berjumlah 156 orang dengan barang bukti Rp 780.457.196.
Hasil OTT pada lima bulan pertama 2017 ini paling banyak ditangani UPP kabupaten/kota yaitu 99 kasus. Sementara empat kasus ditangani UPP Provinsi Sumut, yakni tiga kasus ditangani Ditreskrimsus dan satu kasus Ditreskrimum.
"Dari 103 kasus pungli ini, 39 kasus masih dalam proses, satu kasus tahap dua (UPP Langkat), dan 63 kasus pembinaan," jelas Nainggolan.
Dia menambahkan, OTT yang dilakukan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016.
"Tim Saber Pungli ini dibentuk menyikapi perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungutan liar, Polri khususnya Polda Sumut membentuk tim Saber Pungli yang diketuai oleh Irwasda Polda Sumut," pungkas Nainggolan.