18.708 Kendaraan Ingin Masuk Jakarta Diputar Balik Karena Tak Punya SIKM
Jumlah penindakan tersebut dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta.
Sebanyak 18.708 kendaraan diminta putar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jumlah tersebut terhitung sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020.
"Pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebanyak 18.708," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam pesan singkat, Selasa (2/6).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PSP Padang menjuarai turnamen HUT PSSI di Jakarta? Tahun 1982, PSP Padang yang ikut serta dalam turnamen HUT PSSI di Jakarta berhasil meraih kampiun.
Jumlah penindakan tersebut dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," ujar Yusri.
"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, yakni di wilayah Kabupaten Bogor 4 titik, Kabupaten Bekasi 4 titik dan Kabupaten Tangerang 3 titik, merupakan penyekatan lapis kedua," jelasnya.
Yusri menambahkan dari 18.708 pengendara itu, 7.571 kendaraan ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang.
"Di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan," pungkas Yusri.
Baca juga:
Tinjau Check Point Kalimalang, Wagub DKI Sebut Kesadaran Warga Meningkat
CEK FAKTA: Disinformasi Pemudik Bisa Masuk Jakarta Tanpa SIKM Setelah 7 Juni
DPRD Minta Pemprov DKI Segera Mengkaji Aturan Rumah Ibadah Dibuka Kembali
Penertiban Warung Makan yang Langgar PSBB
Imbauan Tak Diindahkan, Penertiban PSBB Pasar Gembrong Diserahkan ke Pemprov DKI