2 Bulan keluar penjara, anggota geng motor didor usai curi motor
Pelaku tak segan melukai korban dengan senjata tajam.
Oki Nawa (20) ini tak ada kapok-kapoknya. Baru saja keluar penjara dengan kasus pembunuhan, kini dia harus berurusan lagi dengan Polsekta Kiaracondong. Oki dibedil lantaran berani melawan anggota polisi saat hendak ditangkap.
Oki ditangkap bersama temannya Puji (18) di Jalan Babakan Hantap, RT 01 RW 12 Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Bandung. Keduanya yang tercatat anggota geng motor Brigez ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap setelah mendapat laporan dari salah satu korbannya YS. Saat beraksi keduanya berbekal senjata tajam dan tak segan melukai korban.
"Di tempat tersebut tersangka melihat ada pria (korban) yang sedang duduk sendirian di pinggir jalan," katanya di Mapolsek Kiaracondong Bandung, Jumat (20/2).
Para tersangka lalu menghentikan laju kendaraan tak jauh dari korbannya, Tersangka Oki lalu turun dari motor dan menghampiri korban sambil menodongkan sebilah golok dan alat setrum listrik ke arah korban.
"Para tersangka pun lalu merampas barang milik korban, dan melarikan diri ke rumah tersangka Puji," katanya. Saat di rumah tersangka Puji itulah polisi menangkapnya. Tidak mudah, pasalnya keduanya merupakan penjahat yang sadis. "Terpaksa kita lumpuhkan kakinya," kata Maria.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ternyata kedua pelaku ini juga pelaku pencurian bermotor. "Setelah dilacak, kami berhasil mengamankan 4 unit motor," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa Oki ini adalah seorang residivis yang baru keluar dari rumah tahanan Kebon Waru, dua bulan yang lalu karena kasus pembunuhan, pada 2010.
"Mereka merupakan residivis sadis. Pasalnya setiap beraksi kedua tersangka kerap membawa sajam berupa golok dan samurai. Bahkan jika korban melakukan perlawanan, tidak segan-segan tersangka melukai korbannya," jelasnya.
Kini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor sebanyak 4 motor, 5 HP Blackberry diduga hasil kejahatan, dan alat kejahatan berupa samurai, golok dan astag.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Oki tak menampik aksi kejahatan jalanan yang dilakukan. Dengan tato garang di punggungnya bertuliskan Brigez dia menyebut bahwa perbuatan itu dilakukan lantaran tidak memiliki pekerjaan. "Iya saya Brigez. Sering melakukan (kejahatan) biasanya di tiga TKP, di wilayah Kircon, Antapani," ujarnya.