2 dari 7 narapidana LP Bogor yang kabur berhasil ditangkap
Selama pelarian, satu narapidana bersembunyi di Desa Karang Asem Barat, Bogor.
Dua dari tujuh tahanan yang kabur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Bogor, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Penangkapan kedua pelaku dilakukan Senin (14/3) pukul 09.00 WIB di Jalan Atom, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citereup, Bogor.
"Penangkapan dilakukan anggota Polsek Citeureup terhadap narapidana yang melarikan diri di LP Paledang," Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Senin (14/3).
Penangkapan sendiri dilakukan anggota kepolisian karena selama pelarian sudah melakukan pengendusan gerak-gerik terpidana ini. Selama pelarian, satu narapidana bersembunyi di Desa Karang Asem Barat, Bogor.
"Dari informasi tersebut kemudian didalami oleh anggota. Kemudian pada hari Senin, 14 Maret 2016 sekitar jam 09.00 WIB terkonfirmasi sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya," terangnya.
Kedua napi, Andre Andriansyah (21) dikenai pasal 351 KUHP sedangkan Ramli dikenakan pasal 362 KUHP.
"Saat ini para narapidana diamankan di Mako Polsek Citeureup," ujarnya. Adapun lima tahanan lainnya masih dalam tahap pengejaran.
Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan Lapas Paledang kabur dengan memanfaatkan waktu pos pengawasan yang kosong. Mereka memotong tralis besi sel, dan menyiapkan cairan hijau dari cabai untuk keluar. Setelah kabur dari sel mereka menggunakan kain yang dililit seperti tali tambang untuk kabur.