2 Hari di Rumah Saja, Hajatan Diperbolehkan, Pasar & Mal di Solo Tetap Buka
Pemkot Solo juga melarang kegiatan car free day di manapun tempatnya.
Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, Pemkot Solo tak sepenuhnya mengikuti surat edaran (SE) Gubernur terkait 'Dua Hari di Rumah Saja'. Rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) hari ini memutuskan sejumlah kebijakan.
Kebijakan tersebut diantaranya, tetap memperbolehkan sejumlah kegiatan di luar rumah. Namun, wali kota juga mengimbau warga agar di rumah saja, terutama untuk warga yang tidak memiliki kepentingan di uar rumah pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dikatakan Rudy, tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II, Pemkot Solo juga melarang kegiatan car free day di manapun tempatnya. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan memberikan peringatan namun akan langsung mengambil tindakan.
Pada tanggal tersebut, seluruh tempat wisata, hiburan, seperti diskotek, karaoke, juga ditutup.
"Untuk hajatan, tetap diperbolehkan, dengan batasan tamu undangan hanya 300 kursi. Mall, toko modern, toko retail, pasar tradisional tetap buka sesuai surat edaran wali kota, namun wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan," ujar Rudy, Kamis (4/2).
Bagi yang melanggar, lanjut Rudy, untuk pasar akan ditutup selama 7 hari. Sementara untuk mal, toko retail dan pusat perbelanjaan akan ditutup selama sebulan. Sedangkan, untuk pelanggar per-orangan akan dikenakan sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, untuk pekerja sosial selama 8 jam.
"Yang diwajibkan di rumah saja adalah bagi warga masyarakat yang tidak beraktivitas. Limas yang berada di kelurahan masing masing, diwajibkan untuk kontrol, keliling ke wilayahnya masing-masing," katanya.
Baca juga:
PPKM di Jatim Efektif, Angka Penularan Covid-19 Turun Jadi 0,79
Pemkot Bogor akan Rekrut 400 Tenaga Surveilans Covid-19
Kurs Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.015 per USD
Wagub DKI Sebut Banyaknya Faskes Bukan Solusi Bila Kasus Covid-19 Tinggi
Ridwan Kamil Ungkap Covid-19 di Jabar Turun, Sebut Data Kemenkes Telat
Ridwan Kamil: PPKM Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker & Jaga Jarak