2 Mantan Dirut PDPDE Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kedua tersangka tersebut yaitu, pertama CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang juga merangkap jabatan sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Praktik korupsi ini terjadi di tahun 2010-2019.
"Telah menetapkan dua orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (8/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kedua tersangka tersebut yaitu, pertama CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang juga merangkap jabatan sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
"Bahwa tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN," sebutnya.
Selanjutnya, tersangka kedua AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Leonard menjelaskan awal duduk perkara bermula saat tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari J.O.B PT. Pertamina Talisman, Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel)," terangnya.
Akan tetapi, dengan dalih tak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Sehingga atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 di mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian demi kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka ditahan, CISS ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, sementara AYH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan mulai 8 September sampai 27 September 2021.
"Hingga saat ini, Penyidik masih terus mendalami Penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019," terangnya.
Baca juga:
Publik Ragu Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bebas Korupsi
Sidang Dugaan Korupsi Aa Umbara, Pejabat Pemkab KBB Akui Setor Sejumlah Uang
Raja Salman Pecat Direktur Keamanan Publik karena Diduga Terlibat Korupsi
Didakwa Korupsi Dana KUR, Pegawai Bank BUMN Cabang Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara
Firli Ungkap Empat Titik Rawan Korupsi Terkait Tugas Anggota DPRD