Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja
Setelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menggelar rapat dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat ini digelar sehari setelah MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Rapat itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Menkum HAM Supratman Andi Agtas. Rapat dengan Baleg DPR ini merupakan perdana bagi Supratman setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkum HAM menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly pada Senin (19/8).
"Pak Menkum HAM itu merupakan rapat Perdana di DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek) di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Awiek mengatakan, rapat membahas Pilkada ini menjadi paling ramai selama Baleg menyelenggarakan rapat. Menurut Awiek, sesuai laporan secretariat, rapat dihadiri 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap.
"Bahkan ini tergolong rapat paling ramai Pak Menteri," ujar Awiek.
Awiek menyebut rapat ini merupakan tingkat I sebelum mengambil keputusan. Dalam penuturannya, Mendagri Tito menyebut ada beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Pilkada yang dianggap sudah tidak relevan.
"Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada," kata Awiek dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, Awiek mengatakan, DIM yang bersifat tetap langsung dibahas panitia kerja.
Menkum HAM menyatakan ada tiga pembagian DIM yang sudah masuk dari pemerintah. Satu ada DIM yang bersifat tetap kemudian ada DIM yang bersifat substansi.
"Kalau tidak salah 9 kemudian ada usulan baru DIM usulan baru dari dengan apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri tadi dengan ini kami nyatakan bahwa DIM usulan baru dari pemerintah akan dicabut," kata Supratman.
Setelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang. Dengan rapat panja djadwalkan pada pukul 11.00 WIB
"Sebelum kami menutup rapat kerja ini dan nama-nama anggota Panja telah disampaikan kepada badan legislasi tadi kami sudah menerima nama-nama anggota panjang sebanyak 40 orang tidak perlu kami bacakan nanti menjadi lampiran," kat Awiek.