2 Pelaku Pembakaran Lahan di Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir kembali menangkap dua pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan titik api dan kabut asap. Dua petani inisial AA (24) dan BA (53).
Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir kembali menangkap dua pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan titik api dan kabut asap. Dua petani inisial AA (24) dan BA (53).
"AA membakar lahan seluas empat hektare di Sungai Bahagia Kelurahan Seberang Tembilahan Barat. Sedangkan BA membakar lahan di Desa Kuala Sebatu 0,5 hektare," ujar Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Indra Lamhot Sihombing kepada merdeka.com, Rabu (16/10).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
Polisi menangkap AA setelah Polsek Tembilahan mendapatkan informasi titik hotspot di Sungai Bahagia. Petugas melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal.
"Lalu petugas bersama warga memadamkan api. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan itu dibakar AA," terang Indra.
Untuk tersangka BA, ditangkap karena membakar lahan di Parit 13 Desa Kuala Sebatu seluas setengah hektare. BA diamankan oleh petugas Polsek Batang Tuaka yang sedang patroli Karhutla. Kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHP. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan batang kayu yang terbakar dan parang.
"Kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita selalu mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan itu dapat merusak lingkungan, dan terjadi kabut asap yang mengganggu kesehatan," tandasnya.
Pada Rabu 18 September 2019, Polres Indragiri Hilir juga menangkap dua pelaku pembakaran lahan. Satu pelaku tertangkap tangan saat berada di lokasi lahan yang terbakar, satu lagi ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
Kedua pelaku yang tertangkap tangan inisial Kam (60), yang mengakibatkan lahan terbakar seluas 500 hektare, lalu satu pelaku lainnya inisial B (50) menyebabkan lahan terbakar 8 ha.
Baca juga:
Polda Riau Gandeng Bareskrim Tangani Perkara 2 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Kasus Pembakaran Lahan, Bibit Sawit hingga Pos Sekuriti PT SSS Jadi Barang Bukti
VIDEO: Ini Bos PT SSS Tersangka Kebakaran Hutan di Riau
Lahan Seluas 50 Hektare di Indragiri Hulu Terbakar
Bos PT SSS Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Hutan di Riau
Sebabkan Karhutla, 64 Perusahaan Disegel