2 Tahun tersangka, Brigjen Didik Purnomo akhirnya ditahan KPK
Didik dibui di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Didik Purnomo, sebagai tersangka dalam perkara korupsi simulator kemudi uji klinis Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011. Bawahan terpidana kasus sama, Djoko Susilo, itu merasakan penjara setelah dua tahun lebih menyandang status tersangka.
Didik menyelesaikan pemeriksaan pukul 15.35 WIB. Sebelum dia muncul, sebuah mobil tahanan sudah siaga menjemputnya. Didik pun muncul dari dalam Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Dia langsung bergegas menuju mobil tahanan dan tidak memberikan pernyataan. Dua penyidik nampak mengawalnya dari belakang.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Johan menyampaikan, Didik dibui di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Dia bakal menyusul Djoko Susilo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dalam menjalani persidangan.
Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator uji kemudi disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Dia juga disangkakan menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena memenangkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Padahal, pengerjaan simulator justru dioper kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Didik disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001