2 Wilayah Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Tangerang Diimbau Ibadah di Rumah
Berdasarkan peta zonasi dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ada dua wilayah dalam zona merah penyebaran Covid-19 di kota dan kabupaten Tangerang. Sementara 6 kota maupun kabupaten Banten lainnya masuk zona oranye.
Pemerintah Kota Tangerang, meniadakan sementara kegiatan ibadah agama di rumah ibadah setelah dua wilayah masuk daftar zona merah Covid-19. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Berdasarkan peta zonasi dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ada dua wilayah dalam zona merah penyebaran Covid-19 di kota dan kabupaten Tangerang. Sementara 6 kota maupun kabupaten Banten lainnya masuk zona oranye.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat. MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro yang salah satu poinya salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur," kata Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dikonfirmasi, Jumat (25/6).
Arief melanjutkan, berdasarkan SE Kementerian Agama dan MUI Kota Tangerang, kegiatan ibadah agama dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.
Berdasarkan SE MUI Kota Tangerang, dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Dengan kondisi tersebut, Arief juga meminta para pemuka agama, tokoh masyarakat di lingkungan terdekat masyarakat, untuk ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan imbauan tersebut.
"Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," kata dia.
Baca juga:
Jokowi Ingatkan Soal Covid-19: Kita Masih dalam Situasi Extraordinary
Jokowi Klaim Kebijakannya Sukses Jaga Ekonomi Indonesia dari Tekanan Pandemi Covid-19
Anggaran Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Dibebankan ke Masing-Masing Dinas
Covid-19 Melonjak, Jokowi Instruksikan Samakan Frekuensi Kebijakan Cepat dan Tepat
Bidan Wafat Akibat Covid-19 dalam Kondisi Hamil, Tangis Suami Amat Memilukan Hati
Moeldoko: RS dan Tenaga Medis Kewalahan, Gelombang Kedua Covid-19 Tak Bisa Terelakkan