3 Pengedar narkoba di Bogor dibekuk, simpan 133 Kg ganja siap edar
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, para pelaku merupakan pemain lama mengedarkan narkoba di wilayah Bogor dan Depok. Barang bukti diamankan, sambung Dicky, untuk stok dua pekan ke depan.
Kepolisian Resor Bogor mengamankan 133 Kilogram (Kg) ganja dan 20 gram sabu dari tiga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Bogor. Tiga pelaku masing-masing berinisial IHM (36), BTY (32) dan IP (29) ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, para pelaku merupakan pemain lama mengedarkan narkoba di wilayah Bogor dan Depok. Barang bukti diamankan, sambung Dicky, untuk stok dua pekan ke depan.
Bahkan, Dicky menyebut, para pelaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang narapidana menghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bogor. "Hubungan mereka hanya komunikasi dan tidak bertatap muka. Masih kita kembangkan lagi," kata Dicky di Mapolres Bogor, Senin (19/6).
Dia menyebut, menjelang lebaran, kasus peredaran narkoba meningkat. Pihaknya akan terus melakukan pencegahan. Terlebih, Bogor merupakan wilayah yang berbatasan dengan kota besar seperti Jakarta.
"Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Bogor dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 atau 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.