3 PNS ketahuan pakai mobil dinas mudik gara-gara postingan di FB
Ulah ketiga PNS ketahuan netizen. Alhasil, warga memposting foto mobil dinas yang dipakai ketiga PNS ke FB.
Terbukti menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk mudik dan keperluan Lebaran, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terancam terkena sanksi karena melanggar UU 53 Tahun 2010.
Terungkapnya kasus ini bermula saat salah seorang warga mengunggah beberapa poto di laman Facebook terkait mobil dinas yang disalahgunakan tersebut. Ketiganya ditemukan di tempat berbeda, yakni Pekalongan, Batang, dan Kendal.
Bupati Kendal, Mirna Annisa mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang menyalahgunakan fasilitas negara tersebut.
"Akan kami tindak dengan sanksi, karena mereka melanggar UU 53 Tahun 2010," ujarnya.
Bupati Mirna mengungkapkan, sebelum libur Idul Fitri dirinya telah memberikan imbauan kepada seluruh PNS supaya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Bahkan dirinya, juga sudah melakukan pengecekan, dan mendapati seluruh mobil dinas masih berada di garasi dan tempat parkir di kantor sekretariat daerah.
"Sebelum libur, kami sudah mengecek keberadaan mobil dinas," lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Bambang Dwiyono mengungkapkan, para PNS yang bersangkutan sudah meminta maaf atas kelalaian mereka, yang tidak memperhatikan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas selama Lebaran. Meski demikian, jika tindakan tegas akan tetap diberlakukan kepada ketiganya.
"Sanksi tetap akan kami berikan kepada yang bersangkutan, karena melanggar aturan," katanya tanpa menyebut secara detil bentuk sanksinya.
Terkait jadwal masuk kerja, Bambang menyampaikan, hampir semua pegawai masuk kerja. Namun pihaknya tetap menunggu laporan dari masing-masing SKPD terkait absensi para PNS di hari pertama kerja setelah Lebaran.
"Jika tidak masuk seharusnya harus ada surat izin atau pemberitahuan jika memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," tuturnya.
Ditambahkannya, Pemkab Kendal punya cara lain untuk mengetahui PNS yang bolos di hari pertama masuk kerja. Yakni di akhir acara apel dan halal bihalal, ada sesi poto bersama dengan Bupati di masing-masing SKPD.
"Jadi kalau tidak hadir otomatis tidak ikut poto bersama. Rencananya poto tersebut akan dipasang di masing-masing kantor," tandasnya.