3 Tersangka Penganiayaan David, Pacar Mario Dandy yang Pertama Disidang
Reda menyebut perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengonfirmasi menerima pelimpahan berkas perkara atas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dari Polda Metro Jaya. Terkait kasus dugaan penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs kepada David Ozora.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan pelimpahan berkas AG sudah lebih dulu. Sementara dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Bagaimana Danny Pomanto memilih calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.
Reda menyebut perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Adapun, Reda menyebut berkas AG saat ini masih diteliti dengan batas waktu selama tujuh hari sejak berkas dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sekitar pertengahan Maret.
"7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," jelasnya.
Apabila proses persidangan telah siap berjalan, Reda mengatakan pihaknya akan menyiapkan jaksa khusus anak dalam melakukan penuntutan pada persidangan AG nanti.
"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AH ini adalah jaksa spesialis anak," tuturnya.
Kasus Penganiayaan
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(mdk/rhm)