'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Muhammad Andika Mowardi dijemput paksa polisi.
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
Sosok Muhammad Andika Mowardi yang menjadi pelapor atas kasus dugaan penembakan oleh tersangka Mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke, Ghatan Saleh Hilabi ternyata turut terancam dua kasus pidana.
Laporan dugaan tindak pidana itu terkuak setelah, Andika yang ternyata juga dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman dan penggunaan narkoba di Polsek Mampang.
"Di Mampang jadinya ada 2 perkara. Perkara yang pengancamannya dan yang narkobanya," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi, Jumat (5/ 4).
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor. Sehingga menjadi dasar petugas melakukan tindakan jemput paksa, setelah mangkir sebanyak tiga kali.
"Kalau yang di Mampang, saat ini berarti masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara masih pemakai (narkoba)," ujarnya.
Sementara terkait kasus dugaan pengancaman, lanjut David, Andika telah dilaporkan oleh seorang laki-laki berinisial T pada 18 Oktober 2023. Dia dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui telepon seluler.
"Laporannya mengenai pengancaman. Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp 6 miliar," jelasnya.
Sampai akhirnya, penjemputan paksa dilakukan ketika Andika menghadiri rekonstruksi kasus penembakan Ghatan Saleh di rukonya daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4) kemarin.
“(Alasan hindari pemeriksaan) Karena dia (Andika) tau dia salah dan menghindari perkara,” jelasnya.
Perlu diketahui Muhamad Andika Mowardi merupakan pelapor kasus penembakan terhadap Ghatan Saleh. Ghatan. Dimana, Ghatan sendiri saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 8 Februari 2024.
Atas aksinya menembak korban Andika, Gathan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 338 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.