Ghatan Saleh Peragakan 17 Adegan Dalam Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan
Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini.
Polisi tetapkan GSH sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan.
Ghatan Saleh Peragakan 17 Adegan Dalam Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan
Ghatan Saleh Hilabi alias GSH menjalani reka adegan atau rekonstruksi kasus dugaan percobaan pembunuhan. Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka.
"Ada 17 adegan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Kamis (4/4).
Salah satu yang yang diperagakan oleh Ghatan yaitu momen di mana, ia melepaskan tembakan ke arah korban. Ghatan saat itu hadir mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Sebelumnya, polisi tetapkan GSH sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, (29/1).
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers.
GSH diduga hendak menembak rekannya Mohammad Andika Mowardi. Nicolas menceritakan, kejadian bermula dari saling ejek via pesan WhatsApp. Kemudian berlanjut di salah satu parkiran Ruko Jalan Jatinegara Timur, Jaktim. Cek-cok itupun berujung penembakan. Tersangka melepaskan tiga kali tembakan. Namun, tak satupun peluru yang mengenai korban.
"Penembakan pertama dilepaskan ke atas. Dan korban ketakutan lari dan menutup pintu ruko. Korban tersebut selanjutnya melarikan diri ke lantai dua. Korban melihat pelaku ke luar lalu, pelaku melakukan penembakan lagi dua kali ke arah korban untung ada kaca. Pecahan kaca mengenai tangan dan lengan korban," ujar dia.
Atas kejadian itu, penyidik memeriksa empat orang saksi. Beberapa barang barang bukti seperti pecahan kaca, dua selongsong peluru dan 1 peluru aktif disita. Polisi melayangkan panggilan terhadap GSH sebanyak dua kali. Namun, tidak pernah hadir. Polisi lalu menemukan GSH di sebuah showroom di daerah Tajur, Bogor.
Saat ini, pelaku telah berada di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api yang digunakan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian.
"Karena alibi yang digunakan oleh pelaku bahwa senjata api tersebut sudah dibuang di sungai Ciliwung," ujar dia.
Nicolas mengatakan, polisi telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Motifnya pin terungkap.
"Motifnya hanya terjadi cek-cok yang bersangkutan merasa tersinggung sehingga beliau melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang sementara ini dari hasil pemeriksaan kepada tersangka," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat 336 jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat Undang-Undang No 12 tahun 1951. Saat ini tersangka pun telah dijebloskan ke ruang tahanan.
"Pertama selama 20 hari sesuai hukum berlaku, nanti kita liat perkembangannya, nanti setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," ucap dia.
Tak sampai di sini, Nicolas membuka peluang akan mengusut dugaan kepemilikan senjata api tersangka. Tak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledaha di rumah tersangka.
"Iya itu akan dilakukan upaya hukum lanjutan, akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan yang dimana di rumahnya untuk mengecek apalagi barang bukti atau alat bukti yang lain," ujar dia.