4 Bos Fikasa Grup Dibui 14 Tahun karena Investasi Bodong, 2 Hotel di Bali Disita
Empat bos Fikasa Grup dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara atas perkara investasi bodong. Harta benda mereka juga disita untuk membayar kerugian para korban yang mencapai Rp84,9 miliar.
Empat bos Fikasa Grup dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara atas perkara investasi bodong. Harta benda mereka juga disita untuk membayar kerugian para korban yang mencapai Rp84,9 miliar.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).Ketua Majelis Hakim Dahlan mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Mengapa korban mau berinvestasi pada bisnis tersangka? Korban tidak langsung terima. Tetapi karena terus dibujuk, akhirnya korban mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp13 juta.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
"Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota, Rabu (30/3).
Hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp20 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman para terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 11 bulan.
Sita Tanah hingga Hotel
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik para terdakwa untuk mengganti kerugian para korban. "Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru. Sebelumnya, mereka juga meminta agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp20 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan, Fikasa Grup memiliki sebanyak 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Di Pekanbaru terdapat 10 orang korban dengan total kerugian Rp84,9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Padahal perusahaan tidak mengantongi izin Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Bakti Salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Pimpinan di Pekanbaru Dihukum 12 Tahun Penjara
Seusai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap terdakwa lainnya yakni Maryani, pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadapnya. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp15 miliar.
Tak terima dengan hukuman itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi, pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.
Sementara itu, salah seorang korban, Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa dikembalikan. "Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," harap Pormian.
(mdk/yan)