4 Jambret tertangkap setelah 37 kali beraksi dan tewaskan 2 korban
4 Jambret tertangkap setelah 37 kali beraksi dan tewaskan 2 korban. Keempat tersangka ditangkap di kawasan Kelambir V dan Jalan Gaperta, sejak Kamis (22/9) malam hingga Jumat (23/9). Dalam aksinya, tersangka kerap berganti peran sebagai pengemudi atau perampas.
Empat anggota kawanan penjambret diringkus tim dari Polsek Medan Baru dalam dua hari terakhir. Para tersangka mengaku telah puluhan kali beraksi, dua di antaranya menyebabkan korbannya tewas.
Penjambret yang ditangkap masing-masing: Jimmy Prawira (24), warga Jalan Kelambir V; Rahman Efendi (18), warga Jalan Km 12, Sunggal; Arif Zulfu Husni (19), warga Jalan Gaperta Ujung; dan Nanang (20), warga Sukadono Helvetia. Jimmy merupakan residivis, sedangkan Arif diketahui sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta.
"Keempatnya ditangkap berdasarkan dua laporan kepolisian. Dalam kasus itu, kedua korbannya meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumut Rina Sari Ginting, Sabtu (24/9).
Korban yang meninggal dunia yaitu Helen (43), warga Jalan Labu, Medan, dan Endang Sulastri Sihombing, yang merupakan pekerja harian lepas di Polsek Medan Baru. Helen dijambret di Jalan Gajah Mada Medan depan Toko Buku Gramedia, sedangkan Endang dijambret di Jalan Gatot Subroto depan Makodam I Bukit Barisan.
Saat dijambret, Helen baru turun dari angkot. Tasnya dirampas dan sempat terjadi tarik-menarik sehingga perempuan itu terjatuh. Korban meninggal dunia setelah sempat diopname di RS Martha Friska.
Sementara Endang dijambret saat menumpang becak bermotor bersama ibunya menuju Kampung Lalang. Dia juga terjatuh setelah tasnya dirampas. Perempuan itu meninggal dunia tak lama kemudian.
Kedua kasus ini diselidiki petugas Polsek Medan Baru. Penyelidikan mereka membuahkan hasil. Keempat tersangka ditangkap di kawasan Kelambir V dan Jalan Gaperta, sejak Kamis (22/9) malam hingga Jumat (23/9).
"Saat dilakukan pengembangan, tersangka Jimmy berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya," sambung Rina.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, para pelaku mengakui melakukan sekurangnya 37 kali penjambretan di sejumlah lokasi di Kota Medan. Dalam aksinya, tersangka kerap berganti peran sebagai pengemudi atau perampas.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," jelas Rina.
Kasus ini masih dikembangkan polisi. Para tersangka terus menjalani pemeriksaan. "Kita masih mencari barang bukti dan hasil kejahatan pelaku. Selain itu, seorang penadah berinisial R juga sedang diburu," pungkas Rina